Insentif Pajak Tak Pengaruhi Angka Penjualan Real Estate

, 24 06-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

Kinerja sektor real estat terbilang stagnan, meskipun pemerintah telah menggelontorkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan sejak November 2023. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), real estat, tumbuhnya hanya 2,18% secara tahunan atau year on year (yoy) dengan sumbangannya terhadap PDB hanya 2,41% pada kuartal IV-2023. Pada kuartal III-2023, pertumbuhannya 2,21% dengan kontribusi ke PDB 2,40%. Sepanjang tahun lalu atau secara kumulatif (cumulative to cumulative/ctc), real estat bahkan hanya tumbuh 1,43% dengan distribusi 2,42%. Padahal, pada 2022 lalu, secara kumulatif tumbuhnya mencapai 1,72% dengan distribusi 2,49%. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kondisi kinerja sektor real estat itu dipengaruhi ketersediaan pasokannya yang memang juga belum mampu memenuhi permintaanya. “Kalau real estate itu basisnya stock, stock dari rumah yang sudah dibangun. Kembali pada saat kita berikan (insentif), stock perumahannya juga relatif terbatas,” kata Airlangga seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (6/2/2024). Ia pun menilai, jika insentif PPN DTP untuk sektor perumahan bisa diberikan lebih cepat pada tahun lalu, mungkin kinerja pertumbuhan sektor real estat bisa lebih baik dari realisasi pada 2023. “Karena fasilitas itu tidak kita berikan sejak awal tahun. Kita harap ini kita harus bisa mendorong menghabiskan stok dan mendorong pembangunan perumahan yang baru,” tuturnya. Sebagai informasi, penyediaan rumah di Indonesia memang masih mengalami defisit atau backlog. Backlog ini merupakan istilah yang merujuk kepada jumlah rumah atau unit perumahan yang belum selesai dibangun atau belum tersedia untuk dihuni. Backlog perumahan bisa diibaratkan antrian panjang bagi orang-orang yang membutuhkan rumah tetapi rumahnya belum tersedia atau belum dibangun. Artinya semakin banyak backlog maka akan menyebabkan banyak orang kekurangan rumah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama lima tahun terakhir angka backlog perumahan hanya berkurang 1,66 juta unit, sehingga pada penghujung 2022 berada di 10,51 juta unit rumah. Kalkulasi pemerintah memperkirakan untuk menekan Indonesia bebas backlog diperlukan kebutuhan rumah baru sekitar 820.000 hingga 1 juta rumah per tahunnya. Sementara itu, realitanya dalam lima tahun hanya berkurang 1,66 juta unit rumah atau pengembang hanya mampu membangun kurang lebih 300.000 – 400.000 unit per tahun. Adapun insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 120/202 dan mulai berlaku pada 21 November 2023. Insentif itu berlaku untuk pembelian rumah baru sampai Rp5 miliar. (bl)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!