Investor di IKN Dapat Keringanan Pajak hingga 30 Tahun

, 23 04-1 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

Pemerintah memberikan sejumlah fasilitas perpajakan kepada investor Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya adalah pemberian tax holiday atau insentif pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menuturkan tax holiday tersebut akan diberikan kepada investor yang menanamkan modalnya di IKN paling sedikit Rp 10 miliar. Sementara batas waktu paling lama dalam pemberian keringanan itu adalah maksimal 30 tahun. “Tax holiday dengan batasan investasi Rp10 miliar untuk jangka waktu paling lama 30 tahun,” kata Dwi lewat keterangan tertulis, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (4/11/2023). Dwi mengatakan keringanan perpajakan itu diberikan untuk sejumlah sektor yang memenuhi syarat. Aturan tersebut, kata dia, juga disesuaikan dengan kebutuhan IKN. “Atas beberapa sektor eligible dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan pengembangan dan pembangunan IKN,” tambahnya. Secara lebih rinci, aturan mengenai tax holiday diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Paragraf 2 PP itu dijelaskan dalam Paragraf 2 mengenai Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri. Pasal 28 menjelaskan mengenai 3 sektor yang bisa mendapatkan fasilitas ini, yakni infrastruktur dan layanan umum; bangkitan ekonomi; dan bidang usaha lainnya. Sektor infrastruktur dan layanan umum mencakup pembangkit listrik. pembangunan dan pengoperasian Jalan tol, bandar udara, hingga fasilitas kesehatan dan lainnya. Sementara sektor bangkitan ekonomi yang bakal mendapatkan tax holiday di antaranya pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan alias mall; penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi atau hotel berbintang; fasilitas meeting, incentive, convention dan exhibition; serta penyediaan SPBU atau pengisian daya baterai kendaraan listrik. Terakhir, sektor usaha lainnya yang akan mendapatkan fasilitas tax holiday adalah budidaya pertanian dan perikanan perkotaan; industri bernilai tambah; industri perangkat keras dan perangkat lunak; jasa perdagangan dan lain sebagainya. Pasal 29 Ayat (1) menjelaskan lebih lanjut bahwa Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar lOO% dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. Dalam Pasal 29 juga dijelaskan bahwa sektor infrastruktur dan layanan umum bisa mendapatkan pengurangan pajak penghasilan badan selama 30 tahun apabila mulai berinvestasi pada periode 2023-2030; selama 25 tahun pajak untuk penanaman modal pada 2031-2035; dan 20 tahun pajak untuk penanaman modal 2036-2045. Ketentuan serupa berlaku untuk bidang usaha bangkitan ekonomi, yakni 20 tahun untuk penanaman modal pada 2023-2030; 15 tahun untuk penanaman modal 2031-2035; dan 10 tahun untuk 2036-2045. Sementara pengurangan pajak untuk bidang usaha lainnya adalah 10 tahun untuk penanaman modal pada 2023-2030 dan 10 tahun pula untuk investasi pada 2031-2045. Aturan tax holiday ini juga diterapkan kepada mereka yang melakukan penanaman modal di Financial Center IKN dengan sejumlah ketentuan dan syarat. Selain itu, tax holiday juga disediakan kepada perusahaan luar negeri yang bersedia memindahkan kantor pusat maupun kantor regionalnya ke Kalimantan Timur. Meski menggiurkan, namun dalam PP tersebut pemerintah juga mengatur pencabutan terhadap pemberian tax holiday apabila para investor tak bisa memenuhi persyaratan, misalnya realisasi penanaman modal paling lambat 2 tahun setelah disetujui. (bl)    


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!