Home »
DDTC NEWS » Jika Coretax System Berlaku, Pengawasan DJP Atas WP Lebih Optimal
Jika Coretax System Berlaku, Pengawasan DJP Atas WP Lebih Optimal
, 24 03-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Chatib Basri sependapat implementasi sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan mengubah proses bisnis pada otoritas.
Chatib mengatakan PSIAP akan membuat proses bisnis pada Ditjen Pajak (DJP) lebih efisien. Menurutnya, PSIAP salah satunya bakal mendukung fungsi pelaksanaan pengawasan wajib pajak oleh account representative (AR) sehingga makin optimal.
"Itu akan sangat signifikan karena selama ini saya kasih contoh 1 account representative itu responsible untuk banyak sekali taxpayer. Jadi dia harus dibantu oleh IT," katanya, dikutip pada Sabtu (3/2/2024). Dengan proses bisnis yang makin efisien, Chatib menilai implementasi PSIAP pada akhirnya juga bakal berdampak pada penerimaan dan peningkatan rasio pajak (tax ratio).
PSIAP telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Implementasi PSIAP direncanakan bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP.
Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM). Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.
Melalui PMK 45/2021, telah diatur penajaman fungsi AR untuk pengawasan dan penggalian potensi wajib pajak. Adapun fungsi pelayanan dan konsultasi, kini dilaksanakan oleh jabatan fungsional penyuluh pajak dan asisten penyuluh pajak.
Pelaksanaan pengawasan juga akan didukung dengan CRM. CRM dikembangkan untuk beberapa fungsi, termasuk pengawasan wajib pajak dengan berbasis risiko. (sap)