Jika NPWP Masih Aktif, Pensiunan Diimbau Tetap Lapor SPT Tahunan

, 23 04-1 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Pensiunan yang masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan status aktif diimbau tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Perlu dipahami, kewajiban lapor SPT Tahunan melekat sepanjang NPWP masih aktif dan memiliki penghasilan, baik dari dana pensiun atau sumber lainnya. Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pensiunan baru boleh tidak lapor SPT Tahunan apabila NPWP-nya dinonaktifkan. Tentu saja, penonaktifan NPWP menjadi wajib pajak non-efektif (WP NE) harus memenuhi 2 kriteria, yakni penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan tidak memiliki penghasilan lain selain dari pemberian dana pensiun. "Jika setelah pensiun, NPWP pensiunan masih aktif disarankan tetap lapor SPT Tahunan. Jika setelah pensiun masih menerima penghasilan, silakan minta bukti potong kepada pihak yang memotong PPh 21 atas penghasilan tersebut," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (4/12/2023). Data penghasilan yang diisikan oleh pensiunan bisa diperoleh dari aplikasi Taspen (services.taspen.co.id) atau mengunjungi kantor Taspen langsung. Nantinya, petugas Taspen akan memberikan bukti potong Formulir 1721-A2 Pensiun sebagai dasar pengisian SPT Tahunan. Kemudian, apabila pensiunan memiliki sumber penghasilan lain maka penghasilan tersebut turut dimasukkan ke dalam SPT Tahunan pensiunan. Selanjutnya, apabila setelah pensiun memang sudah tidak menerima penghasilan lagi atau tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta penghasilan di bawah PTKP maka bisa mengajukan penetapan wajib pajak non-efektif. Permohonan penetapan WP NE bisa dilakukan melalui Kring Pajak pada saluran 1500200 atau live chat di laman pajak.go.id. Permohonan juga bisa disampaikan secara tertulis langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar melalui pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat. Permohonan penetapan wajib pajak non-efektif secara tertulis dilakukan wajib pajak dengan mengisi dan menandatangani formulir penetapan wajib pajak non-efektif, serta melampirkan surat pernyataan wajib pajak non-efektif dan dokumen pendukung. (sap) Hai, Kak.Jika setelah pensiun, NPWP pensiunan tersebut masih aktif, disarankan untuk tetap lapor SPT Tahunan ya. Jika setelah pensiun masih menerima penghasilan, silakan minta bukti potong kepada pihak yang memotong PPh 21 atas penghasilan tersebut.(1/5)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!