Jokowi Minta Menkeu Susun Aturan Insentif Pajak untuk Industri Gim

, 24 17-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyusun peraturan mengenai pemberian insentif pajak kepada industri gim nasional. Melalui Perpres 19/2024, pemerintah menuliskan arah kegiatan untuk mendukung program percepatan pengembangan industri gim nasional. Salah satunya, memberikan fasilitas pajak bagi pengembang dan penerbit gim. "Dibutuhkan kebijakan pemanfaatan fasilitas perpajakan untuk mendukung percepatan pengembangan industri gim nasional, khususnya tax holiday untuk menarik investasi dan/atau usaha penerbitan gim nasional," bunyi lampiran Perpres 19/2024, dikutip pada Sabtu (17/2/2024). Lampiran Perpres 19/2024 menjelaskan pengembangan industri gim nasional masih dihadapkan pada berbagai persoalan mulai dari ketersediaan SDM, belum adanya akses pendanaan, hingga belum adanya kebijakan fasilitas pajak bagi pengembang dan penerbit gim. Perpres pun turut memerinci program percepatan pengembangan industri gim nasional yang akan dilaksanakan pemerintah. Dalam sebuah tabel, dijelaskan secara terperinci kegiatan yang dilaksanakan, target, tahun penyelesaian, penanggung jawab, serta pemangku kepentingan terkait. Pada program pembukaan akses pembiayaan dan permodalan bagi industri gim nasional, salah satu kegiatan yang dilaksanakan yakni menyusun kebijakan yang dapat memberikan fasilitas pajak untuk pengembang dan penerbit gim. Target dari kegiatan ini terdiri atas memasukkan aktivitas pengembangan dan penerbitan gim sebagai industri pionir dan menambahkan industri gim di kawasan ekonomi khusus (KEK), serta revisi peraturan perundang-undangan mengenai pemberian fasilitas pajak penghasilan badan. Kegiatan menyusun kebijakan yang dapat memberikan fasilitas pajak untuk pengembang gim dan penerbit gim diharapkan selesai pada tahun ini, dengan menteri keuangan sebagai penanggung jawab. Dalam prosesnya, terdapat 7 pemangku kepentingan terkait pada kegiatan ini, meliputi Kementerian Perindustrian; Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; Badan Pusat Statistik; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus; serta asosiasi/perusahaan/komunitas industri gim dan asosiasi kekayaan intelektual. (sap)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!