Jokowi Pastikan Tak akan Ikut Kampanye Meski Diperbolehkan UU

, 24 07-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya selaku presiden tidak akan berkampanye untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tertentu. Jokowi mengeklaim undang-undang memberikan hak kepada presiden untuk berkampanye. Namun, Jokowi mengatakan dirinya tidak akan memanfaatkan hak tersebut. "Jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye, saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye," ujar Jokowi, Rabu (7/2/2024). Jokowi pun berpesan kepada ASN, TNI, Polri, hingga BIN untuk tetap menjaga netralitas dan kedaulatan rakyat. KPU dan Bawaslu juga diminta untuk profesional dan menjaga integritas pemilu. "Kita semua harus menjaga pemilu yang damai, jujur, dan adil, menghargai hasil pemilu, dan bersatu padu kembali untuk membangun Indonesia," ujar Jokowi. Jokowi juga mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan cara datang ke TPS dan memilih capres-cawapres serta caleg sesuai dengan pilihannya. Untuk diketahui, Jokowi sebelumnya mengatakan presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan Pasal 299 UU 7/2017 tentang Pemilu. Pasal 281 UU Pemilu juga menyatakan bahwa kampanye dapat mengikutsertakan presiden sepanjang presiden tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. "Jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," ujar Jokowi. (sap)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!