Kampanye Akbar Capres-Cawapres Segera Dimulai, KPU Bagi 3 Zona

, 24 16-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membagi 3 zona untuk pelaksanaan kampanye rapat umum pasangan capres-cawapres peserta pemilu 2024. Anggota KPU August Mellaz mengatakan skema zonasi untuk kampanye akbar tersebut sudah disepakati bersama oleh ketiga tim paslon. Menurutnya, pembagian ketiga zona tersebut akan dituangkan dalam surat keputusan KPU. "Yang pasti pembagian 3 zona mengikuti jumlah paslon, dibagi secara proporsional wilayah di Indonesia, 38 provinsi," katanya, dikutip pada Selasa (16/1/2024). Mellaz mengatakan zonasi kampanye akbar terdiri atas zona A yang terdiri atas 13 provinsi, zona B 13 provinsi, dan zona C 12 provinsi. Dalam pelaksanaannya, setiap pasangan calon akan berkampanye di zona masing-masing secara bergantian melalui skema pengundian. Kampanye akbar akan dilaksanakan selama 21 hari pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Khusus untuk kampanye akbar pada 8 hingga 10 Februari 2024, ketiga tim paslon juga akan membuat kesepakatan mengenai pembagian zonasinya. Dia menjelaskan wilayah kampanye akbar untuk partai politik juga akan mengikuti zona dari pasangan capres-cawapres yang diusung. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi partai politik yang menyatakan tidak mengusung capres-cawapres. Partai politik yang menyatakan tidak mendukung pasangan capres-cawapres yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). "Maka dibuatkan satu zona sendiri. Jadi 38 provinsi, monggo itu dipilih," ujarnya. (sap)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!