Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur bersama Pemkot Administrasi Jakarta Timur menyelenggarakan sosialisasi mengenai pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif sesuai dengan PP 58/2023 dan PMK 168/2023.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto mengatakan kegiatan sosialisasi dihadiri oleh 112 bendahara suku badan, suku dinas, kecamatan, dan kelurahan di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Timur.
"Dengan adanya kegiatan sosialisasi PP 58/2023 dan PMK 168/2023 ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan memahami mengenai tarif dan petunjuk pemotongan PPh 21 tersebut," katanya, dikutip pada Minggu (25/2/2024). Penyuluh Pajak Ahli Pertama Putri Pramitasari, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Yolanda Angelina Togatorop, dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Fernando menjadi narasumber dan memaparkan materi mengenai PP 58/2023 dan PMK 168/2023.
Sementara itu, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Kusmanto mengapresiasi langkah Kanwil DJP Jakarta Timur yang bersedia menggelar sosialisasi perpajakan tersebut.
"Saya memberikan apresiasi kepada Kanwil DJP Jakarta Timur yang telah berkolaborasi. Semoga ilmu dan informasi yang kita pelajari hari ini membuka wawasan dan bermanfaat untuk Bapak, Ibu, dan teman-teman bendahara," ujarnya. Dalam sesi sosialisasi, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi bersama narasumber.
Seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan antusias. Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah. (rig)