Karyawan Resign di Januari, Tak Perlu Dibuatkan Bukti Potong Bulanan

, 24 15-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk masa pajak terakhir dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Hasilnya, dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 15 PMK 168/2023. Lantas bagaimana jika karyawan mengundurkan diri atau resign pada Januari 2024? Jika begitu, Januari menjadi masa pajak pertama sekaligus yang terakhir bagi karyawan. "Apabila pegawai tetap resign di masa Januari 2024, maka tidak perlu dibuatkan bukti potong bulanan, melainkan bukti potong 1721-A1," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (15/2/2024). Namun, perlu dicatat bahwa saat ini aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21/26 belum memfasilitasi menu untuk meng-input formulir bukti potong 1721-A1. Merespons kendala tersebut, DJP meminta wajib pajak yang ingin membuat bukti potong 1721-A1 agar mengonfirmasi kembali ke KPP terdaftar. Saluran komunikasi KPP dapat dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja. Perlu diketahui, formulir 1721-A1 hanya dibuat pada masa pajak terakhir, yakni masa pajak Desember. Namun, formulir 1721-A1 juga dibuat apabila ada pegawai tetap yang berhenti bekerja di pertengahan tahun. Apabila pegawai tetap berhenti bekerja pada masa pajak Januari 2024, pemotong pajak harus membuat bukti potong 1721-A1 dan memberikannya kepada pegawai tetap tersebut pada Februari 2024. "Bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala (formulir 1721-A1)…diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir," bunyi Pasal 2 ayat (5) huruf c PER-2/PJ/2024. (sap)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!