Home »
DDTC NEWS » Kebut Serapan Anggaran, ESDM: UMKM Perlu Terlibat dalam Pengadaan
Kebut Serapan Anggaran, ESDM: UMKM Perlu Terlibat dalam Pengadaan
, 24 25-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan kementerian untuk mempercepat penyerapan anggaran. Harapannya, program-program pembangunan sektor energi bisa lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sekjen ESDM Dadan Kusdiana mengatakan 70,4% dari pagu anggaran kementerian, senilai Rp6,79 triliun, diperuntukkan bagi pengadaan barang dan jasa. Khusus soal ini, dia mengingatkan KPA, pejabat pembuat komitmen, dan pengelola pengadaan barang dan jasa agar lebih banyak melibatkan pelaku UMKM.
"KPA perlu memastikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang dan jasa yang dikelola menggunakan produk UMKM dan/atau koperasi," ujar Dadan dalam keterangan pers, dikutip pada Kamis (25/1/2024). Selain itu, Dadan juga meminta KPA di lingkungan Kementerian ESDM untuk menggunakan produk dalam negeri yang telah memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) ditambah nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) paling rendah 40%.
Dalam pengadaan barang dan jasa di Kementerian ESDM, KPA juga perlu memberikan preferensi harga terhadap pengadaan barang dan jasa. Barang dan jasa harus memenuhi kriteria TKDN paling rendah 25%.
Kementerian ESDM saat ini memiliki Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa yang beranggotakan para KPA sebagai anggota tim. Tim ini bertugas memastikan dan memonitor penggunaan dan capaian PDN dan TKDN dalam semua pengadaan barang dan jasa baik dari tender, seleksi, tender cepat, penunjukan langsung, pengadaan langsung, e-purchasing, maupun swakelola. "UMKM harus diberikan kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan di Kementerian ESDM sesuai dengan jenis pekerjaan yang dapat dilaksanakan," lanjut Dadan.
Dadan juga meminta anggotanya untuk membentuk clearing house pengadaan barang dan jasa Kementerian ESDM sebagai wadah untuk mencegah masalah dan pembahasan masalah yang mungkin timbul akibat pekerjaan. (sap)