JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ memungkinkan kepala daerah untuk mengenakan PBJT dengan tarif lebih rendah dari 40% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal sesuai dengan Pasal 101 ayat (1) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Pasal 99 ayat (3) PP 35/2023.
"Kepala daerah/wakil kepala daerah supaya segera berkomunikasi dengan para pelaku usaha di wilayahnya terkait pemberian insentif fiskal dimaksud dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi khususnya para Pelaku Usaha yang baru tumbuh kembang pasca pandemi Covid-19 dan juga untuk mengendalikan inflasi," bunyi SE 900.1.13.1/403/SJ, dikutip pada Selasa (23/1/2024). Sesuai dengan UU HKPD dan PP 35/2023, insentif dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak, kondisi objek pajak, untuk melindungi usaha mikro, dan untuk mendukung program prioritas daerah atau nasional.
Insentif diberikan dengan memperhatikan kepatuhan membayar wajib pajak dalam 2 tahun terakhir, kesinambungan usaha wajib pajak, kontribusi usaha dan penanaman modal wajib pajak terhadap ekonomi daerah dan lapangan kerja, dan faktor lain yang ditentukan oleh kepala daerah.
"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme," bunyi SE 900.1.13.1/403/SJ. Untuk diketahui, tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% berlaku mulai tahun ini atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Meski demikian, tarif pajak atas jasa hiburan secara umum sesungguhnya justru turun. Pasalnya, tarif PBJT atas jasa hiburan telah dibatasi maksimal sebesar 10%. Hanya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dikenai tarif tinggi. (sap)