Kemenkeu Sebut Rasio Pajak Jadi Sorotan Lembaga Pemeringkat Utang

, 24 04-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan rasio pajak (tax ratio) Indonesia menjadi salah satu aspek yang menjadi perhatian lembaga pemeringkat utang (credit rating agency) dalam menerbitkan peringkat utang Indonesia. Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan peringkat utang tersebut erat berkaitan dengan kepercayaan investor terhadap obligasi yang diterbitkan pemerintah. Untuk itu, pengelolaan APBN termasuk tax ratio perlu terus diperbaiki. "Sisi utang kita relatif aman, tetapi yang mereka concern tadi di tax ratio. Tax ratio kita 10% itu dianggap belum optimal," katanya dalam kuliah umum di Universitas Mataram, dikutip pada Minggu (2/2/2024). Deni menuturkan berbagai berbagai rating agency menilai posisi utang pemerintah relatif kecil di antara negara lainnya. Rasio utang Indonesia sempat mencapai 40,73% ketika terjadi pandemi Covid-19 pada 2021, tetapi berhasil diturunkan ke level 38,59% pada 2023. Di sisi lain, tax ratio Indonesia oleh rating agency dinilai belum optimal karena tergolong rendah. Tax ratio Indonesia pada 2023 tercatat 10,21%, lebih kecil dari tahun sebelumnya yang sebesar 10,39%. Rasio pajak tersebut masih di bawah negara lain yang setidaknya berkisar 13%-14%. Deni menyebut pemerintah terus berupaya memperbaiki peringkat utang Indonesia dari BBB menjadi A. Oleh karena itu, lanjutnya, langkah reformasi dilaksanakan untuk meningkatkan tax ratio. "Termasuk dari sisi perpajakannya dibikin lebih simpel dan lebih sederhana. Makanya sekarang teman-teman di DJP lagi bikin yang namanya coretex system," ujarnya. Hasil asesmen lembaga pemeringkat utang pada 2023 masih mempertahankan sovereign credit rating Indonesia pada level investment grade. Beberapa di antaranya S&P dan Fitch di level BBB/Stable, serta R&I di level BBB+/positive. (rig)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!