Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memaparkan hasil kajian sementara dari kementerian yang dipimpinnya terkait dampak kenaikan pajak hiburan bagi sektor pariwisata. Sandiaga mengatakan bahwa kajian sementara ini turut melibatkan berbagai pihak termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dari hasil kajian, Menparekraf menyatakan pihaknya mendukung usulan Kemenko Perekonomian atas pertimbangan pengurangan pajak sebesar 10% dari PPh untuk sektor pariwisata . “Dari sisi pemerintah sudah menyampaikan rekomendasi yaitu pemberian insentif, pentingnya menjaga stabilitas investasi dan kontinuitas penyelenggaraan event,” kata Menparekraf seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (7/2/2024). Ia juga menyampaikan, Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten dan kota telah melakukan rapat koordinasi dan sepakat mengeluarkan kebijakan insentif fiskal melalui Perkada. “Dan mudah-mudahan disusul yang lain, Labuan Bajo juga sudah, agar besaran persentase disesuaikan dengan kondisi daerah kabupaten dan kota setempat dan ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024,” kata Menparekraf Sandiaga. Ia pun mendukung agar usaha spa dikeluarkan dari klasifikasi industri hiburan. “Karena kita ke spa untuk kebugaran bukan untuk hiburan, itu yang kita harapkan, jadi teman-teman mohon dukungannya,” tutup Menparekraf. (bl)