Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Buat Pengusaha Gulung Tikar

, 24 17-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa menjadi 40%. Terkait hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menilai aturan tersebut akan membuat para pengusaha hiburan gulung tikar. “Kalau tarif pajak pajak hiburan jadi 40 persen, mati orang. (Tempat hiburan) pada tutup, PHK. Kalau semua pengusaha dihajar 40 persen, ya bubar (bisnisnya),” kata Prasetyo, seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (17/1/2024). Sementara itu, ia menegaskan bahwa peraturan daerah (perda) yang mengatur pajak tersebut dapat dikaji ulang. Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menyesuaikan pajak tersebut. “Ya saya sih pemikirannya gini loh, di Perda 1 tahun 2022 itu memang mengatur sekarang kan naik sampai ke 40 persen. Pertanyaannya saya, pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya. Kan harus dikaji ulang,” ungkapnya. Di sisi lain, Prasetyo menilai Pemprov DKI Jakarta harus mempertimbangkan segala kemungkinan dalam membuat atau memutuskan suatu kebijakan di suatu daerah. Hal itu, kata dia, bertujuan mengantisipasi kerugian yang berdampak pada masyarakat. “Jangan melakukan semena-mena, dia menaikkan begitu akhirnya tempat-tempat atau pengusaha-pengusaha juga kita nggak mau membela tempat hiburan juga, karena saya sebagai pimpinan dewan di sini bijaklah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Makanya itu kan bisa dikoreksi,” pungkasnya. Seperti diketahui, dikutip detikfinance, sejumlah pengusaha mengajukan judicial review atau uji materi terhadap aturan pajak hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen di Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meminta para pejabat daerah menunggu dalam membuat kebijakan. Sandiaga dibombardir pertanyaan dan keberatan soal kenaikan pajak hiburan, termasuk spa di Bali, hingga 40 persen. Bahkan, sejumlah pengusaha melakukan pengajuan judicial review. “Jadi saya diberikan brief dari tim hukum, bahwa karena ada proses judicial review mari kita menunggu hasil proses itu,” kata Sandiaga dalam temu wartawan, Senin (15/1/2024). “Dan saya sampaikan kepada rekan-rekan di pemerintah daerah yang akan menerapkan, karena harus dilakukan perda dan lain sebagainya disusun untuk menunggu secara detail apa yang nanti akan menjadi keputusan MK,” ujar dia. Sandiaga menyebut proses peninjauan materi di MK baru dilakukan pada awal tahun ini. Ia lalu mengajak semua elemen masyarakat berdiskusi mencari solusi yang baik bagi bersama agar semua berjalan usahanya. “Proses ini baru dari tanggal 3 Januari dimasukkan dan sedang dipersiapkan jadwal pembahasan. Jadi mohon kita bersabar dan di saat yang sama mari kita gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi untuk mencari sebuah solusi yang memajukan industri parekraf, juga bisa membantu memperkuat keuangan negara,” kata dia. “Jadi tidak ada yang dirugikan tidak ada yang dimatikan,” sambungnya. (bl)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!