Kerahasiaan Data Gaji atau Penghasilan, Bakal Ada Ini di e-Bupot 21/26

, 24 24-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

Aplikasi e-bupot 21/26 akan memuat fitur terkait dengan pembatasan akses. Hal ini untuk merespons isu kerahasiaan data penghasilan atau gaji. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan nantinya, e-bupot 21/26 akan memuat fitur user perekam. Adapun user perekam dirancang hanya bisa mengakses e-bupot 21/23 secara terbatas. “Saat ini, fitur terkait user perekam pada aplikasi e-bupot 21/26 sedang disusun. Untuk itu, mohon kesediaannya untuk menunggu peluncuran update aplikasi agar dapat mengetahui detail fitur tersebut,” ujar Dwi, dikutip pada Rabu (24/1/2024). Berdasarkan pada informasi dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang dirilis DJP, user perekam nantinya akan mendapatkan username, password, dan tautan khusus yang terpisah dari DJP Online. Kewenangan user perekam dibatasi tidak sebanyak kewenangan user utama. “Penyediaan menu perekam merupakan solusi terkait isu kerahasiaan data pemotongan PPh,” tulis DJP dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26. Adapun pendaftaran user perekam hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak badan. Ketentuannya, user perekam tersebut sudah memiliki identitas berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), email, dan password yang sudah ditentukan sebelumnya. User perekam yang sudah didaftarkan akan divalidasi oleh sistem. Kemudian, atas pendaftaran tersebut, sistem akan mengirimkan bukti pendaftaran melalui email. Bagi wajib pajak yang berhasil didaftarkan sebagai perekan, sistem akan mengirimkan email berisi username dan password. “Username dan password tersebut digunakan oleh user perekam untuk login ke laman khusus perekam bukti potong 21/26 yaitu https://perekamebupot2126.pajak.go.id,” imbuh DJP. Wajib pajak badan selaku user utama berwenang untuk mendaftarkan orang pribadi yang ditunjuk sebagai perekam bukti potong. User utama juga berwenang mengaktifkan atau menonaktifkan perekam yang sudah didaftarkan sebelumnya. Ada juga kewenangan untuk menghapus orang pribadi yang telah ditunjuk sebagai perekam. (kaw)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!