Kode Verifikasi Daftar NPWP Tak Masuk Email, DJP Sarankan Cara Ini

, 24 23-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan secara online melalui e-registration (e-reg) di laman pajak.go.id. Salah satu tahapan dalam mendaftar NPWP lewat e-reg adalah verifikasi melalui email. Sistem DJP akan mengirimkan token khusus kepada wajib pajak. Namun, pada beberapa kasus wajib pajak mengaku tidak mendapat token dalam inbox email miliknya. Jika hal ini terjadi apa yang perlu dilakukan? "Jika kendalanya adalah kode verifikasi/token tidak masuk ke email, pastikan email tidak penuh dan cek juga di folder spam/junk," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Jumat (23/2/2024). Alternatif lainnya, wajib pajak bisa mengganti email pada profil DJP Online dan mengirim ulang kode verifikasi atau token ke alamat email. Pengiriman token juga bisa dikirim melalui SMS. Khusus untuk SMS, kode verifikasi hanya bisa dikirim ke provider Telkomsel/Indosat/XL dan pastikan ada pulsa aktif di dalamnya. Namun, sebelum meminta token untuk permohonan NPWP pada e-reg, ada beberapa langkah yang perlu diikuti wajib pajak. Pertama, clear cache dan cookies pada browser. Kedua, gunakan private atau incognito window. Ketiga, gunakan browser atau komputer lainnya. Keempat, coba klik minta token kembali. Kelima, periksa inbox, junk/spam pada email. Jika token diterima pada email, salinlah token tersebut, lalu klik Kirim Permohonan. Centanglah kotak pernyataan. Kemudian salin ulang token pada kolom isi token. Jika sudah selesai klik Kirim. Catat, persetujuan atau penolakan permohonan akan diinformasikan lebih lanjut melalui email. Permohonan pendaftaran dianggap selesai jika status pendaftaran adalah Kirim. Wajib pajak bisa membuat permohonan baru hanya jika belum pernah mengajukan permohonan atau jika permohonan sebelumnya sudah ditolak KPP tujuan. Apabila permohonan ditolak kantor pelayanan pajak terdaftar, wajib pajak akan mengetahui alasan penolakan tersebut melalui email yang akan dikirimkan oleh Ditjen Pajak. (sap)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!