Home »
DDTC NEWS » Laksanakan Bantuan Penagihan Pajak, DJP: Perpres Perlu Direvisi
Laksanakan Bantuan Penagihan Pajak, DJP: Perpres Perlu Direvisi
, 24 22-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Ditjen Pajak (DJP) belum pernah menerima permintaan bantuan penagihan pajak dari otoritas pajak yurisdiksi mitra sebagaimana dimaksud dalam PMK 61/2023 hingga saat ini.
Tak hanya itu, DJP juga belum pernah mengajukan permintaan bantuan penagihan kepada yurisdiksi mitra. Menurut Suryo, untuk melaksanakan bantuan penagihan, pemerintah perlu merevisi perpres terlebih dahulu.
"Ada 1 perpres yang saat ini sedang dalam proses untuk menghilangkan reservasi Indonesia mengenai aktivasi bantuan penagihan untuk tujuan perpajakan ini," katanya, Kamis (22/2/2024). Suryo menuturkan pemerintah saat ini telah memulai proses revisi atas perpres tersebut. Apabila revisi perpres telah diundangkan, pemerintah akan menyampaikan pemberitahuan kepada OECD dan siap menjalin kerja sama bantuan penagihan secara resiprokal dengan negara mitra.
"Proses sudah berjalan dan insyaallah menunggu pengundangannya," ujar Suryo.
Sebagai informasi, reservasi Indonesia atas pemberian bantuan penagihan kepada yurisdiksi mitra tertuang dalam Perpres 159/2014. Adapun perpres tersebut menjadi landasan pemerintah dalam meratifikasi Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters. "Pemerintah Indonesia memiliki hak untuk tidak menyediakan bantuan dalam penagihan berbagai klaim pajak, atau penagihan terkait dengan denda administrasi, untuk segala jenis pajak, yang diatur dalam Pasal 11 hingga 16 Konvensi," bunyi Lampiran Perpres 159/2014.
Lebih lanjut, PMK 61/2023 mengatur bantuan penagihan dilaksanakan berdasarkan beberapa perjanjian internasional yakni persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B), Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters, atau perjanjian bilateral/multilateral lainnya.
"Permintaan bantuan penagihan pajak dan pemberian bantuan penagihan pajak…dilakukan dalam hal negara mitra atau yurisdiksi mitra memiliki ketentuan domestik yang mengatur mengenai pelaksanaan bantuan penagihan pajak secara resiprokal," bunyi Pasal 78 ayat (5) PMK 61/2023. Nanti, pemberian bantuan penagihan oleh DJP kepada yurisdiksi mitra dilaksanakan berdasarkan pada klaim pajak yang diajukan oleh otoritas yang berwenang pada yurisdiksi mitra tersebut.
Berdasarkan klaim yang diajukan oleh yurisdiksi mitra tersebut, DJP akan melakukan penelitian atas kesesuaian informasi dalam klaim pajak dan kriteria pemberian bantuan penagihan. (rig)