Home » DDTC NEWS » Lapor SPT, Wajib Pajak Badan Masih Pakai NPWP 15 Digit
Lapor SPT, Wajib Pajak Badan Masih Pakai NPWP 15 Digit
, 24 16-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Untuk saat ini, wajib pajak badan masih menggunakan NPWP 15 digit dalam administrasi perpajakan.
Melalui PENG-6/PJ.09/2024, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan PMK 136/2023 mengatur NPWP 16 digit baru dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan 30 Juni 2024.
“Terhitung mulai masa pajak Januari 2024, format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan yaitu … NPWP 15 digit, untuk … wajib pajak badan …,” bunyi penggalan informasi dalam PENG-6/PJ.09/2024, dikutip pada Jumat (16/2/2024). DJP, masih dalam pengumuman tersebut, juga menyatakan NPWP 15 digit digunakan wajib pajak badan untuk sejumlah administrasi perpajakan. Beberapa di antaranya adalah pembuatan kode billing serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Kendati demikian, seperti diberitakan sebelumnya, otoritas mengatakan saat implementasi penuh penggunaan NPWP 16 digit, NPWP perusahaan turut terdampak. DJP yang akan memvalidasi elemen data pendirian badan hukum dan badan usaha ke Kemenkumham.
“Wajib pajak badan yang diberikan NPWP 16 digit tersebut, telah sebelumnya dilakukan penelitian oleh DJP untuk memastikan NPWP 15 digit atas wajib pajak badan tersebut telah valid,” tulis DJP dalam laman resminya. Sebagai informasi kembali, jadwal implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP atau NPWP 16 digit dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024 seiring dengan diterbitkannya PMK 136/2023 yang mengubah PMK 112/2022.
Simak 'Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP Mundur, Ini Keterangan Resmi DJP'. (kaw)