Home » DDTC NEWS » Lebih Fleksibel? Ternyata Ini Alasan WP Perlu Bayar PKB Lewat Signal
Lebih Fleksibel? Ternyata Ini Alasan WP Perlu Bayar PKB Lewat Signal
, 23 02-1 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Aplikasi Signal dikembangkan untuk memberikan kemudahan masyarakat melaksanakan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Melalui media sosial, dijelaskan sejumlah keuntungan apabila masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi Signal.
"Kenapa harus aplikasi SIGNAL? Ternyata ada 3 alasan khusus nih buat kamu yang mau bayar pajak tapi masih ragu pakai aplikasi SIGNAL," bunyi cuitan akun X @SamsatDigital, Sabtu (2/12/2023). Keuntungan pertama menggunakan aplikasi Signal yakni lebih fleksibel karena pajak kendaraan bermotor dapat dibayar di mana dan kapan saja. Kedua, data pada aplikasi Signal lebih aman karena menggunakan fitur verifikasi wajah (face recognition) dan verifikasi e-KTP.
Ketiga, aplikasi Signal juga lebih efisien karena dokumen fisik akan langsung dikirimkan ke alamat tujuan.
Aplikasi Signal menyediakan pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital. Aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database) kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola setiap Bapenda provinsi. Database tersebut kemudian diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital.
Agar dapat melakukan pembayaran, wajib pajak perlu melakukan pendaftaran kendaraan di aplikasi Signal. Caranya, mengeklik tambah kendaraan bermotor pada aplikasi, serta memasukkan Nomor Induk Kependudukan pada e-KTP dan mengunggah foto e-KTP.
Setelahnya, wajib pajak perlu memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Wajib pajak juga perlu mencentang pernyataan 'Saya menjamin kebenaran data yang diberikan'. Terakhir, wajib pajak perlu mengklik 'lanjut' dan kendaraan telah berhasil ditambahkan. (sap)