Lupa Ubah Nama Penandatangan, PKP Bisa Buat Faktur Pajak Pengganti

, 24 18-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

Kring Pajak menjelaskan wajib pajak badan dapat membuat faktur pajak pengganti apabila faktur pajak yang dibuat ternyata ditandatangani oleh penandatangan lama yang tidak lagi memiliki kewenangan untuk menandatangani faktur pajak. Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Warganet itu mengaku terdapat penggantian direktur pada masa Juni. Namun, nama penandatangan pada faktur pajak yang dilaporkan di SPT pada masa Juli ternyata lupa diganti. “Apabila penandatangan lama sudah tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani faktur pajak, silakan membuat faktur pajak pengganti dengan mencantumkan penandatangan baru,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (18/2/2024). Selanjutnya, pembeli BKP/penerima JKP yang telah melaporkan faktur pajak yang diganti sebagai faktur pajak masukan pada SPT Masa PPN, harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN dengan memasukkan faktur pajak pengganti sebagai faktur pajak masukan. Wajib pajak bersangkutan juga diimbau untuk menginformasikan penggantian faktur pajak tersebut kepada pembeli BKP/penerima JKP sehingga mereka dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan. Salah satu persyaratan formal faktur pajak ialah faktur pajak berisi nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak tersebut. Jika tidak memenuhi persyaratan formal maka faktur pajak tersebut tidak diisi secara lengkap. Sesuai dengan Pasal 31 PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022, PKP yang membuat faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, yaitu sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP). Sebagai informasi, faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dapat merefleksikan bahwa PKP telah memenuhi kewajibannya untuk memungut pajak. Sebagai suatu kewajiban, pembuatan faktur pajak menjadi kegiatan dilakukan berulang sehingga menimbulkan beban adminitrasi yang begitu besar baik bagi pihak otoritas pajak maupun PKP. (rig)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!