Home » DDTC NEWS » Masa Evaluasi Kebijakan DHE SDA PP 36/2023 Diperpanjang 3 Bulan
Masa Evaluasi Kebijakan DHE SDA PP 36/2023 Diperpanjang 3 Bulan
, 23 02-1 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa evaluasi dari kebijakan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam PP 36/2023.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PP 36/2023 sesungguhnya sudah terimplementasi dengan baik dan dipatuhi oleh para eksportir. Namun, masa evaluasi diperpanjang guna menampung masuk pelaku usaha terhadap ketentuan ini.
"Compliance-nya sudah bagus, yang tidak comply hanya 1%. Tapi 3 bulan kita pantau lagi, kita sosialisasi lagi ke pelaku usaha," ujar Airlangga, dikutip Sabtu (2/12/2023). Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono ekspor SDA mengalami peningkatan kurang lebih sebesar 64% hingga 65%. Peningkatan tersebut diikuti dengan kenaikan penerimaan DHE SDA pada rekening khusus (reksus).
Penerimaan DHE SDA pada reksus pun turut mendorong peningkatan penyaluran kredit valas bank dan DPK valas bank. Hal ini sejalan dengan adanya instrumen penempatan DHE SDA ke deposito valas bank.
Penerimaan DHE SDA pada Agustus 2023 mencapai US$10,5 miliar, kemudian pada September 2023 turun tipis menjadi US$9 miliar, dan pada Oktober 2023 kembali naik menjadi US$10,2 miliar. Adapun nilai yang ditempatkan mencapai US$2,7 miliar pada Agustus 2023, US$2,3 miliar pada September 2023, dan US$2,9 miliar pada Oktober 2023.
"Harusnya persentase penempatan sebesar 30% dari nilai penerimaan, namun saat ini kisarannya telah berada di angka 25-29%," jelas Susiwijono.
Susiwijono pun menambahkan saat ini terdapat perpindahan penempatan DHE SDA oleh eksportir. Awalnya, eksportir memilih untuk menempatkan dananya pada reksus. Kini, eksportir lebih memilih untuk menempatkannya pada deposito valas dan TD valas DHE. Untuk diketahui, PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA-nya di dalam negeri selama 3 bulan. Kewajiban untuk menempatkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan domestik ini diterapkan atas eksportir dengan nilai ekspor dalam pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara. (sap)