Masuki Masa Tenang, Peserta Pemilu Harus Hentikan Aktivitas Kampanye

, 24 11-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan masa tenang pemilu 2024 pada 11-13 Februari 2024. Anggota KPU Idham Holik mengatakan masa tenang menjadi salah satu dari 11 tahapan pemilu. Pada tahapan ini, seluruh aktivitas kampanye pemilu harus dihentikan sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. "Harus dipastikan hari tenang menjadi hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye sehingga pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya," katanya, dikutip pada Minggu (11/2/2024). Idham menuturkan masa tenang telah menjadi ciri khas pemilu Indonesia. Dia pun memperkirakan konsep masa tenang hanya ada di Indonesia. Ketentuan mengenai masa tenang kampanye pemilu diatur dalam PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Beleid ini mendefinisikan masa tenang sebagai masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Pada masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun. Dengan ketentuan itu, kampanye capres-cawapres, DPR, DPRD, dan DPD RI pun hanya dilaksanakan sampai dengan dimulainya masa tenang. Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai masa tenang justru menjadi hari krusial yang rawan terjadi kecurangan pemilu. Untuk itu, Bawaslu bakal mengawasi peserta pemilu yang nekat melakukan kampanye ketika masa tenang. "Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang," ujarnya. Dia menjelaskan salah satu strategi pengawasan pada masa tenang ialah memantau potensi terjadinya mobilisasi massa dan politik uang dari peserta pemilu dan tim suksesnya. Selain itu, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk bekerja sama melakukan penertiban alat peraga kampanye peserta pemilu. (rig)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!