JAKARTA, DDTCNews - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemberlakuan tarif pajak daerah sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan tertentu tidak memiliki urgensi dan perlu ditunda penerapannya.
Luhut mengatakan pemerintah akan segera mengevaluasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) terkait dengan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tersebut.
"Saya kira saya sangat pro dengan itu [untuk ditunda]. Saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," katanya, dikutip dari akun media sosial, Kamis (18/1/2024). Luhut menuturkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu perlu ditimbang ulang karena berpotensi memberikan dampak pada pedagang kecil dan pekerja pada sektor tersebut.
"Ini menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga. Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat diskotek, bukan. Ini banyak sekali impact kepada yang lain, orang yang menyiapkan makanan, jualan, dan sebagainya," ujarnya.
Sebagai informasi, tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa mulai berlaku pada tahun ini. Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tarif tinggi atas jenis-jenis hiburan tersebut diperlukan untuk mengendalikan konsumsinya sekaligus untuk mencegah terjadinya persaingan tarif PBJT jasa hiburan antardaerah.
"Hiburan tertentu dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan. Dalam upaya mengendalikan maka dipandang perlu untuk memberikan tarif batas bawahnya," ujar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati.
Tarif PBJT atas hiburan yang bersifat umum sudah dibatasi maksimal sebesar 10%, lebih rendah dibandingkan tarif dalam UU 28/2009 yang memungkinkan pemda mengenakan pajak hiburan hingga 35%. (rig)