Meski Sudah Disepakati, APA Bisa Dievaluasi Ditjen Pajak

, 24 27-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang untuk mengevaluasi pelaksanaan advance pricing agreement (APA) yang telah disepakati. Merujuk pada Pasal 68 ayat (2) PMK 172/2023, DJP berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APA lewat evaluasi atas kepatuhan pelaksanaan kesepakatan dalam APA dan evaluasi atas kesesuaian kriteria dalam penentuan harga transfer pada kesepakatan dalam APA. "... berdasarkan hasil evaluasi ... diketahui bahwa wajib pajak tidak melaksanakan kesepakatan harga transfer yang dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan kesepakatan harga transfer, dirjen pajak menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," bunyi Pasal 68 ayat (5) PMK 172/2023, dikutip Senin (26/2/2024). Tindak lanjut yang dimaksud dalam Pasal 68 ayat (5) dilakukan dengan melaksanakan kesepakatan yang telah termuat dalam surat keputusan pemberlakuan APA. Bila evaluasi dilaksanakan atas kesesuaian kriteria dalam penentuan harga transfer pada kesepakatan dalam APA, dirjen pajak berwenang untuk meninjau kembali APA ataupun membatalkan APA. Peninjauan kembali APA dilakukan sepanjang ada perubahan material atas fakta dan kondisi transaksi afiliasi yang dicakup dalam APA dengan asumsi kritis yang disepakati dalam APA. Untuk meninjau kembali APA, dirjen pajak akan menerbitkan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak. Dalam pemberitahuan tersebut akan diberitahukan mengenai perubahan material atas fakta dan kondisi transaksi afiliasi; serta pelaksanaan perundingan dalam rangka peninjauan kembali APA. Hasil perundingan peninjauan kembali APA dituangkan dalam perubahan naskah APA. Atas perubahan naskah APA tersebut, DJP menerbitkan keputusan mengenai perubahan APA dengan mencantumkan tahun pajak dalam periode APA yang ditinjau kembali. Untuk diketahui, APA adalah perjanjian tertulis antara DJP dan wajib pajak atau antara DJP dan otoritas pajak mitra P3B dengan melibatkan wajib pajak. APA dilakukan untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka. APA terdiri dari APA unilateral, bilateral, dan multilateral. APA unilateral adalah kesepakatan antara DJP dan wajib pajak, sedangkan APA bilateral adalah kesepakatan antara DJP dan 1 otoritas pajak negara mitra P3B yang melibatkan wajib pajak. Adapun APA multilateral adalah kesepakatan antara DJP dan lebih dari 1 otoritas pajak negara mitra yang melibatkan wajib pajak. (sap)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!