Nama dan Alamat WP OP dalam Bupot PPh 21 Harus Valid, Termasuk NIK

, 24 28-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Pemotong pajak harus mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) wajib pajak penerima penghasilan ketika membuat bukti potong PPh Pasal 21 melalui e-bupot 21/26. Tak hanya NIK, nama lengkap dan alamat wajib pajak orang pribadi sebagaimana yang tertera pada e-KTP juga harus diisikan dalam aplikasi e-bupot 21/26 sehingga data kependudukan tersebut dapat dinyatakan valid. "Coba lagi tekan tombol Cek untuk mengetahui validitas data pihak yang dipotong. Sistem akan membaca Valid jika data yang diisi sesuai dengan data yang terdapat pada sistem Dukcapil," sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Minggu (28/1/2024). Sepanjang data NIK sesuai dengan data kependudukan, NIK tersebut seharusnya bisa divalidasi. "Silakan pastikan kembali data kependudukan pada identitasnya apakah mengalami perubahan atau tidak," jelas Kring Pajak. Sebagai informasi, sistem aplikasi e-bupot 21/26 tidak memungkinkan pemotong pajak untuk membuat PPh Pasal 21 tanpa mencantumkan NPWP atau NIK wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan. Jika wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan memang tidak memiliki NPWP, pemotong pajak harus mencantumkan NIK penerima penghasilan dalam bukti potong tersebut. "Kolom NIK ini wajib diisi jika penerima penghasilan yang dipotong tidak memiliki NPWP," tulis DJP dalam buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26. Dalam petunjuk pengisian pada laman https://ebupot2126.pajak.go.id/bupot/rekam-21 juga telah ditekankan bahwa bukti potong harus mencantumkan NIK dan identitas yang valid. "Masukkan NIK dari wajib pajak yang dipotong, sistem akan melakukan pencarian data secara otomatis ke data yang bersumber dari Kemendagri atas NIK yang dimasukkan. Tidak diperbolehkan menggunakan identitas yang tidak valid," bunyi petunjuk pengisian tersebut. Dengan fitur tersebut, sistem e-bupot 21/26 tidak memungkinkan pemotong pajak untuk mengenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% terhadap orang pribadi yang tak ber-NPWP. (rig)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!