Home »
DDTC NEWS » NPWP Cabang akan Tak Dipakai, DJP Lakukan Pemusatan PPN Secara Jabatan
NPWP Cabang akan Tak Dipakai, DJP Lakukan Pemusatan PPN Secara Jabatan
, 24 19-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal melakukan pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan mulai 1 Juli 2024. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada awal pekan ini, Senin (19/2/2024).
Kebijakan soal pemusatan PPN terutang ini disampaikan otoritas melalui pengumuman nomor PENG-4/PJ.09/2024.
Melalui pengumuan yang ditetapkan pada 6 Februari 2024 itu, DJP menyampaikan bahwa pemusatan tempat PPN terutang secara jabatan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan per tanggal 1 Juli 2024 terhadap PKP yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang sampai dengan 30 April 2024. Ketentuan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas berakhirnya penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan per 30 Juni 2024. Hal ini telah diatur dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023.
Sejalan dengan tidak digunakannya lagi NPWP cabang, otoritas memperkenalkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Kendati demikian, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan kantor cabang nantinya menggunakan NPWP pusat.
Selain soal pemusatan PPN, ada pula bahasan mengenai pembuatan bukti potong PPh 21, perombakan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga wacana pemisahan DJP serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dari Kemenkeu oleh presiden terpilih nantinya. Sesuai dengan PENG-4/PJ.09/2024, untuk membiasakan dan memberikan kemudahan, pengusaha kena pajak (PKP) yang belum melakukan pemusatan tempat PPN terutang diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Adapun tata cara pemberitahuan pemusatan tempat PPN terutang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
DJP mengatakan salah satu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang selama ini menggunakan NPWP cabang adalah terkait dengan PPN bagi PKP yang tidak memilih untuk melakukan pemusatan tempat PPN terutang pada tempat tinggal atau tempat kedudukan. (DDTCNews) Fitur pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala (form 1721-A1) resmi tersedia di aplikasi e-bupot 21/26.
Fitur pembuatan bukti potong form 1721-A1 tersedia pada menu Bukti Potong. Saat pemotong pajak mengeklik Rekam, terdapat 2 pilihan yakni Bupot Bulanan/Final Tidak Final dan Bupot Tahunan A1.
Form ini terdiri dari beberapa bagian antara lain: Bagian I, Identitas Wajib Pajak Yang Dipotong; Bagian II, Penghasilan Yang Dipotong; dan Bagian III, Identitas Pemotong Pajak. (DDTCNews) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik 30 pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II dan pejabat noneselon setara pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pejabat Kemenkeu yang dilantik hari ini terdiri atas 27 pejabat eselon II dan 3 pejabat pada unit organisasi noneselon. Dari angka itu, ada 8 pejabat DJP yang dilantik. (DDTCNews)
DJP menyatakan bakal mengirimkan email blast kepada wajib pajak, mulai pekan ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak akan diingatkan agar segera melaksanakan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Menurutnya, email imbauan menyampaikan SPT Tahunan ini akan dikirimkan kepada jutaan wajib pajak. (DDTCNews)
Isu pemisahan DJP dan DJBC dari Kemenkeu menjadi satu badan tersendiri, yakni Badan Penerimaan Negara (BPN), kembali ramai dibahas. Rencana ini juga diusung oleh paslon capres dan cawapres Prabowo-Ghibran Rakabuming Raka.
Sejauh ini, paslon 02 masih unggul dalam hasil hitung cepat atau quick count perolehan suara pemilu 2024. Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo mengatakan pemisahan DJP dan DJBC dari Kemenkeu akan dilakukan lewat pembentukan BPN yang akan berada langsung di bawah presiden. (Detikcom) (sap)