Home »
DDTC NEWS » NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini
NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini
, 23 04-1 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Kepala KPP, Ditjen Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menetapkan wajib pajak non-efektif (WP NE). Penetapan ini bisa dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan wajib pajak atau secara jabatan.
Jika seorang wajib pajak merasa tidak pernah mengajukan permohonan tetapi status NPWP-nya nonefektif, bisa jadi kepala KPP menetapkannya secara jabatan. Tentunya, penatapan WP NE secara jabatan ini didasarkan pada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.
"Penetapan NPWP menjadi NE bisa dilakukan dengan permohonan atau secara jabatan. Jika tidak pernag melakukan permohonan penetapan WP NE, ada kemungkinan NPWP ditetapkan NE secara jabatan oleh KPP," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (4/12/2023). Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang warganet yang melempar pertanyaan melalui media sosial. Warganet tersebut mengaku mengetahui status NPWP-nya kini nonefektif. Padahal, dirinya merasa tidak pernah mengajukan permohonan WP NE.
Hanya saja, wajib pajak yang bersangkutan mengaku memang sempat melaporkan SPT Tahunan dengan pendapatan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
"Memang waktu lapor SPT sudah ada notif untuk mengajukan NE karena pendapatan saya waktu lapor SPT di bawah PTKP," kata netizen tersebut. Sebagai informasi, terdapat 11 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan status WP NE. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan. Keempat, wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai dengan peraturan perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Kelima, wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
Keenam, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut. Ketujuh, wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP. Kedelapan, wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
Kesembilan, wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
Kesepuluh, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Kesebelas, wajib pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (sap)