Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Pengusaha Tetap Punya Opsi Jadi PKP

, 23 05-1 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

Pengusaha dengan omzet atau peredaran brutonya belum melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) atau biasa disebut dengan pengusaha kecil PPN. Merujuk pada Pasal 1 PMK 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013, pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar. “Pengusaha kecil dapat memilih untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai PKP,” cuit Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Selasa (5/12/2023). Lebih lanjut, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto ialah jumlah keseluruhan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku ialah tahun kalender. Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila memiliki omzet Rp4,8 miliar dalam 1 tahun buku. Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan PPnBM. Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan. Hak PKP antara lain melakukan pengkreditan pajak masukan (pembelian) atas perolehan BKP/JKP dan meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak. Sementara itu, kewajiban PKP antara lain melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP; memungut PPN dan PPnBM yang terutang; melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN; menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP. Selain itu, pengusaha kena pajak juga wajib menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang. (rig)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!