Pembuatan Bupot dan Lapor SPT Masa PPh 21/26 Kini Pakai e-Bupot 21/26

, 24 22-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) baru saja merilis beleid baru yang mengatur tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti potong (bupot) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, serta penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26. Aturan baru yang tertuang dalam Perdirjen PER-2/PJ/2024 tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (22/1/2024). PER-2/PJ/2024 menegaskan bahwa pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 serta pelaporan SPT Masa PPh 21/26 kini resmi menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26. Aplikasi e-Bupot 21/26 ditetapkan sebagai sarana bagi pemotong pajak untuk membuat bupot PPh 21/26 serta SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik. "Bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik dibuat menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh DJP," bunyi Pasal 6 ayat (6) PER-2/PJ/2024. Per hari ini, aplikasi e-Bupot 21/26 juga sudah tersedia di DJP Online. Ada 4 kelompok pemotong pajak yang memiliki kewajiban membuat bukti potong PPh 21/26 dan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk elektronik. Pertama, pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh Pasal 21 tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak. Kedua, pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh Pasal 21 final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak. Ketiga, pemotong pajak yang membuat bukti potong PPh Pasal 21 bulanan atau bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak. Keempat, pemotong pajak yang melakukan penyetoran dengan SPP atau bukti Pbk dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 masa pajak. Adapun PER-2/PJ/2024 berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Berlakunya PER-2/PJ/2024 sekaligus mencabut PER-14/PJ/2013. Selain topik tentang aturan baru pembuatan bukti potong PPh 21/26, ada pula ulasan tentang kalkulator pajak untuk tarif efektif PPh 21, digantinya DJP Online dengan Taxpayer Portal, hingga munculnya pajak karbon dalam debat keempat capres-cawapres. Masih menyambung ulasan pemberitaan di atas, PER-2/PJ/2024 menegaskan kembali kewajiban pembuatan bupot bagi pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26. Aturan ini juga mengatur ketentuan tentang bupot PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII). Formulir ini belum diatur dalam ketentuan terdahulu. Contoh formulir bupot tersebut tercantum dalam Lampiran I huruf A PER-2/PJ/2024. Merujuk pada Pasal 2 ayat (3), bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (formulir 1721-VIII) adalah bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. (DDTCNews) DJP kini menyediakan fitur Kalkulator Pajak untuk menghitung berbagai macam pajak, termasuk PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan fitur Kalkulator Pajak dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak melakukan penghitungan. Kalkulator ini dirilis setelah DJP melakukan serangkaian tes. "Fitur Kalkulator Pajak sudah dapat diakses pada situs pajak.go.id," katanya. (DDTCNews) DJP menyebut penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan turut memodernisasi pembayaran pajak. DJP menjelaskan perkembangan ekonomi digital menjadi tantangan bagi otoritas untuk dapat sejalan dengan perubahan zaman. Peningkatan keandalan sistem perpajakan pun diperlukan untuk menunjang berjalannya proses perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan modern. "Untuk itu, DJP mereformasi sistem inti administrasi perpajakan atau coretax. Peningkatan keandalan dilakukan pada semua lini proses bisnis perpajakan, termasuk pembayaran," jelas DJP dalam video di Youtube DJP. (DDTCNews) Masih berkaitan dengan coretax system, DJP resmi memperkenalkan taxpayer account management (TAM) serta manfaat aplikasi tersebut dalam pelaksanaan kewajiban dan hak wajib pajak. DJP menjelaskan taxpayer account management merupakan suatu proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan untuk setiap wajib pajak. "Taxpayer account management akan memberikan informasi profil, hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak, dan buku besar/riwayat transaksi yang dapat diakses wajib pajak kapan saja dan di mana saja," sebut DJP. Sebagai bagian dari implementasi taxpayer account management, DJP Online yang selama ini dipakai oleh wajib pajak akan digantikan dengan taxpayer portal. (DDTCNews) Pajak karbon muncul dalam berjalannya debat keempat capres-cawapres pada Minggu (22/1/2024) malam. Isu pajak karbon disinggung oleh cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka dalam segmen kedua debat. Gibran mengatakan kebijakan pajak karbon bisa menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengarusutamakan pembangunan rendah karbon. Pajak karbon dan carbon capture storage (CCS) juga menjadi salah satu kebijakan dalam mewujudkan net zero emission pada 2060. Dalam debat, Gibran mengungkapkan tantangan dalam mewujudkan pembangunan rendah karbon adalah mencari keseimbangan antara menjaga lingkungan dan menggenjot produksi. Salah satu solusinya, hilirisasi industri. (Pikiran Rakyat)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!