Home » IKPI » Pemprov DKI Tetapkan Pajak Hiburan 40 Persen
Pemprov DKI Tetapkan Pajak Hiburan 40 Persen
, 24 17-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan pajak hiburan naik menjadi 40 persen. Tarif tersebut berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. Kebijakan itu tertuang pada Pasal 53 (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid itu diteken Heru pada 5 Januari 2024. “Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa ditetapkan sebesar 40 persen,” tulis beleid tersebut, dikutip Selasa (16/1/2024). Tarif pajak tersebut berlaku sejak diundangkan yakni 5 Januari 2024. Sebagai pembanding, dalam aturan sebelumnya Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015, besaran tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, music dengan DJ dan sejenisnya 25 persen. Sementara, tarif pajak panti pijat, mandi uap, dan spa ditetapkan sebesar 35 persen. Pengacara Hotman Paris Hutapea sebelumnya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen. Kebijakan kenaikan pajak hiburan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menjadi dasar dari Perda DKI Jakarta 1/2024. Hotman mengajak seluruh pelaku usaha yang terdampakkebijakan ini bergerak dan menyuarakan penolakan. Menurutnya, aksi penolakan ini harus bisa menarik perhatian Jokowi. “Ya, you know Indonesia. Kalau semakin banyak postingan, semakin banyak di media, media mendukung, itu akan mendapat perhatian. Kamu harus dapat perhatian pemerintah sebelum 14 Februari, kamu perlu Perppu. Tapi kalau Perppu keluar itu sudah menang 60 persen,” ujar Hotman saat menggelar diskusi dan rapat dengan para pelaku usaha hiburan malam di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada awal pekan ini. Hotman tak sendiri, pedangdut dan pemilik usaha karaoke Inul Daratista juga melayangkan protes senada. Melalui deretan unggahan di akun media sosial pribadinya, Inul memberikan pandangan terkait dampak kenaikan pajak yang ia klaim bakal membunuh bisnis para pengusaha hiburan. “Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40-75 persen, yang bikin aturan mau bikin meninggal kah???” tulis Inul melalui akun X (dulu Twitter) pada Sabtu (13/1/2024). (bl)