Penanggung Pajak Bisa Dianggap Tak Beriktikad Baik, Begini Kriterianya

, 24 15-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

Penanggung pajak yang mempunyai utang pajak minimal Rp100 juta berpotensi disandera. Penyanderaan itu dilakukan apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya setelah lewat jangka waktu 14 hari sejak tanggal surat paksa diberitahukan. Selain mempunyai utang pajak minimal Rp100 juta, penyanderaan dilakukan apabila penanggung pajak diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. “Penyanderaan ... hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak paling sedikit Rp100 juta diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak,” bunyi Pasal 64 ayat (1) PMK 61/2023, dikutip pada Kamis (15/2/2024). Ketentuan mengenai kriteria penanggung pajak yang dianggap tidak beriktikad baik sempat diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-218/PJ/2003 s.t.d.d Perdirjen Pajak PER-03/PJ/2018. Namun, ketentuan tersebut telah dicabut dan digantikan dengan PMK 189/2020. Berselang hampir 3 tahun setelahnya, pemerintah kembali mengubah ketentuan terkait dengan penagihan pajak dengan menerbitkan PMK 61/2023. Untuk itu, ketentuan mengenai kriteria penanggung pajak yang dianggap tidak beriktikad baik kini mengacu pada PMK 61/2023. Merujuk Pasal 64 ayat (2) PMK 61/2023, terdapat 2 kriteria penanggung pajak diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Pertama, penanggung pajak tidak melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran, walaupun telah diberitahukan surat paksa. Kedua, penanggung pajak menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan membubarkan badan, setelah timbulnya utang pajak. Penanggung pajak bisa dianggap tidak beriktikad baik apabila memenuhi kedua kriteria tersebut atau hanya memenuhi salah satunya. Sebagai informasi, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan ini menjadi kiat terakhir DJP dalam menagih pajak dan dilakukan secara selektif. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 61/2023. (sap)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!