Home »
DDTC NEWS » Penerapan PKKU Transaksi Pengalihan Harta, Perlu Pembuktian Ini
Penerapan PKKU Transaksi Pengalihan Harta, Perlu Pembuktian Ini
, 24 23-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
PMK 172/2023 turut memuat ketentuan mengenai tahapan pendahuluan untuk transaksi pengalihan harta.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan pada Pasal 4 ayat (4).
“Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu … meliputi … transaksi pengalihan harta,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (6) huruf e PMK 172/2023, dikutip pada Selasa (23/1/2024). Berdasarkan pada Pasal 13 ayat (6) PMK 172/2023, tahapan pendahuluan untuk transaksi pengalihan harta meliputi pembuktian atas:
Adapun tahapan pendahuluan meliputi pembuktian atas manfaat yang dimaksud berupa peningkatan penjualan, penurunan biaya, perlindungan atas posisi komersial, atau pemenuhan kebutuhan kegiatan komersial lainnya. Hal ini termasuk untuk kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
“Dalam hal wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan …, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,” bunyi penggalan Pasal 14 PMK 172/2023. Sebagai informasi kembali, PMK 172/2023 kembali mempertegas definisi hubungan istimewa yang sebelumnya telah diperluas dalam PP 55/2022. Selain itu, PMK 172/2023 memperluas cakupan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu. Simak ‘PMK 172 Tahun 2023 Perbarui Ketentuan Mengenai Hubungan Istimewa’. (kaw)