Penetapan Pajak Maksimal Bioskop Jaga Okupansi Pusat Perbelanjaan

, 24 19-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai penurunan tarif pajak sejumlah objek pajak hiburan seperti pajak bioskop menjadi maksimal 10 persen dapat menjaga okupansi pusat belanja yang saat ini mencapai 80 persen. “Wahana permainan anak-anak, bioskop, dan sebagainya yang sebelumnya (pajak) masing-masing Pemerintah Daerah itu kan beda-beda setiap daerah, tapi kan sekarang dibatasi hanya boleh dikenakan bersama 10 persen,” kata Ketua Umum APPBI Alphonsus Widjaja seperti dikutip dari AntaraNews.com, Jumat (19/1/2024) Alphonsus menuturkan bahwa memang benar peritel memiliki kekhawatiran mengenai pajak hiburan khusus yakni karaoke hingga spa yang naik menjadi 40 persen hingga 75 persen. Kenaikan pajak tersebut disebutnya tentu akan berdampak pada jumlah kunjungan ke tempat karaoke dan spa yang berada di pusat perbelanjaan. “Ini pasti akan mengganggu meskipun pemerintah akan menunda dan sebagainya. Kalau ditanya ada gangguan? Pasti mengganggu karena banyak mal yang juga ada karaoke dan sebagainya, ada spa,” ucapnya. Kendati demikian, lanjutnya, di satu sisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), sebagian besar kategori objek pajak yang bersifat hiburan mengalami penurunan pajak dari yang semula maksimal 35 persen menjadi maksimal 10 persen. Sehingga, ketika pajak objek hiburan yang masuk kategori khusus mengalami kenaikan dan berdampak pada okupansi kunjungan pusat perbelanjaan, bisa disubstitusi dengan kunjungan masyarakat kepada tempat hiburan lain yang pajaknya diturunkan. “Jadi mudah-mudahan keseluruhan pusat perbelanjaan tidak terlalu terdampak karena ada penggantinya. Ada yang naik, di satu sisi ada penurunan, mudah-mudahan dengan yang kata penurunan ini mereka bisa lebih agresif untuk membuka usaha-usahanya begitu,” jelasnya. Adapun objek hiburan atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mengalami penurunan pajak menjadi maksimal 10 persen adalah tonton film, pergelaran kesenian, musik tari, dan atau busana, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat dan sulap. Lalu, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Kemudian, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang, serta panti pijat dan pijar refleksi. Sedangkan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/busa dinaikkan menjadi 40-75 persen. (bl)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!