Home »
DDTC NEWS » Penghitungan PPh 21 Bukan Pegawai Tidak Lagi Kumulatif, Apa Dampaknya?
Penghitungan PPh 21 Bukan Pegawai Tidak Lagi Kumulatif, Apa Dampaknya?
, 24 26-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - PPh Pasal 21 yang tidak lagi dihitung secara kumulatif sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 diproyeksikan menimbulkan kurang bayar yang lebih tinggi dalam SPT Tahunan wajib pajak bukan pegawai.
Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan kurang bayar yang relatif tinggi tersebut hanya akan terjadi pada tahun pertama ini saja. Tahun berikutnya, rendahnya PPh Pasal 21 yang dipotong akan terkompensasi dengan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25.
"Secara matematis memang beban besarnya itu di tahun pertama ini saja karena di tahun kemudian akan shifting saja. Pemotongan PPh Pasal 21 yang menjadi lebih kecil itu akan berpindah ke PPh Pasal 25-nya," katanya, dikutip pada Jumat (26/1/2024). Mengingat PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai tidak lagi dihitung secara kumulatif, tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang dikenakan oleh pemotong PPh Pasal 21 atas bukan pegawai akan ditentukan sepenuhnya berdasarkan besaran penghasilan bruto pada saat terutangnya PPh Pasal 21.
Apabila transaksinya tidak besar, wajib pajak bukan pegawai kemungkinan besar akan selalu dikenai pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 5% meski penghasilannya tersebut sudah masuk lapisan tarif 15% atau lebih.
"Wajib pajak bukan pegawai yang menerima penghasilan di bawah Rp120 juta selama sebulan, tarif pemotongannya tidak akan bergerak dari 5%. Practically, sebagian besar kita akan berkutat pada tarif 5%. Akibatnya di SPT Tahunan bukan pegawai ketika dijumlah akan sangat mungkin tarif Pasal 17 yang digunakan bergeser ke 15%," tutur Dian. Dalam ketentuan sebelumnya, wajib pajak bukan pegawai dikenai PPh Pasal 21 secara kumulatif jika menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan. Dalam PMK 168/2023, ketentuan tersebut telah dihapus.
Seiring dengan berlakunya PMK 168/2023, PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai dihitung hanya dengan mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto. PMK 168/2023 berlaku mulai tahun ini. (rig)