Pengusaha Jasa Hiburan akan Dapat Insentif PPh DTP dan Pajak Hiburan

, 24 22-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memberikan fasilitas PPh badan ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor penyelenggara jasa hiburan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan fasilitas PPh DTP diberikan sebesar 10% sehingga PPh badan yang harus dibayar oleh penyelenggara jasa hiburan nantinya hanya sebesar 12%. "Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh badan berupa fasilitas pajak yang DTP," ujar Airlangga, dikutip Senin (22/1/2024). Pada saat yang sama, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah merancang surat edaran khusus untuk menurunkan tarif PBJT atas jasa hiburan menjadi lebih rendah dari 40%. Surat edaran tersebut menjadi panduan bagi kepala daerah untuk memberikan insentif PBJT jasa hiburan sejalan dengan Pasal 101 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dengan demikian, pemda memiliki kebebasan untuk tetap mengenakan tarif sebesar 40% hingga 75% sesuai dengan UU HKPD atau menurunkan tarif PBJT ke level di bawah 40%. "Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam, sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya," ujar Airlangga. Untuk diketahui, UU HKPD mewajibkan pemda untuk mengenakan tarif PBJT sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Ketentuan pajak daerah dalam UU HKPD berlaku mulai tahun ini. Berdasarkan catatan Kemenko Perekonomian, daerah-daerah seperti Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, Depok, Sawahlunto, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Sukabumi, Surabaya, Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, dan Mataram sudah menerapkan pajak hiburan dengan tarif 40% atau lebih tinggi ketika UU 28/2009 masih berlaku. Meski demikian, terdapat segelintir pemda yang dahulu menerapkan tarif pajak hiburan yang lebih rendah, seperti DKI Jakarta yang menerapkan tarif sebesar 25% dan Kabupaten Badung yang menerapkan tarif hanya sebesar 15%. (sap)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!