Home » IKPI » Pengusaha Pariwisata Ikut Gugat Kenaikan Pajak Hiburan ke MK
Pengusaha Pariwisata Ikut Gugat Kenaikan Pajak Hiburan ke MK
, 24 13-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
Setelah tempat karaoke keluarga Happy Puppy menggugat kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini gugatan datang kembali. Kali ini diajukan oleh sejumlah pelaku industri pariwisata di Indonesia. “Menyatakan UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi ‘Khusus tarif PBJT (pajak barang dan hiburan tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen’ bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi permohonan pelaku pariwisata sebagaimana tertuang dalam salinan permohonan yang dilansir website MK, Senin (12/2/2024). Dikutip dari Detik.com, DPP Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI). Organisasi ini merupakan induk organisasi industri pariwisata di Indonesia yang memiliki asosiasi sektoral yang merupakan anggota GIPI. Misalnya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang memiliki anggota 2.471 hotel, 830 restoran, 59 lembaga pendidikan, dan lain-lain. PT Kawasan Pantai Indah yang memiliki sektor bisnis jasa menyajikan makanan dan minuman di tempat, jasa kesenian panggung, dan usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman alkohol dan nonalkohol. CV Puspita Nirwana, yang bergerak dalam bisnis penyediaan jasa layanan minum yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukan lampu, serta pramuria. PT Serpong Abadi Sejahtera, distributor yang bergerak dalam bisnis usaha distribusi minuman nonalkohol. CV Citra Kreasi Terbaik, yang bergerak dalam bidang usaha pertunjukan kesenian.
PT Serpong Kompleks Berkarya, yang bergerak dalam bidang usaha pertunjukan kesenian. “Frase ‘pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa’ dengan reklasifikasi yang keliru, ambigu, dan tidak otentik sebagai kualitas jasa hiburan khusus, namun adalah nama jenis usaha bersifat umum yang tidak identik diklaim bersifat mewah (luxury) dan dituduh yang perlu dikendalikan,” urainya. Menurut para penggugat, pasal yang digugat bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 28I ayat 2 UUD 1945. “Akibatnya, para pemohon mengalami perlakukan diskriminatif dalam pengenaan tarif pajak hiburan tertentu sehingga melanggar hak konstitusional pemohon atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,” ucapnya. Pemohon juga menilai pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28H ayat 1 UUD 1945. Termasuk juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945. “Norma objek uji materiil a quo keliru mengidentifikasi kenyataan empiris dan konsep hukum pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang diasumsikan sebagai jasa hiburan yang sifatnya mewah/luxury dan sifatnya perlu dikendalikan,” tegasnya. Permohonan ini sudah didaftarkan di MK dan sedang diproses kepaniteraan. (bl)