Penyegelan dalam Pemeriksaan Bukper, Begini Aturannya

, 23 05-1 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

Guna memperoleh atau mengamankan bahan bukti dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan (bukper), pemeriksa bukper dapat melakukan penyegelan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 177/2022. Terdapat 3 alasan dilakukan penyegelan. Pertama, pemeriksa tidak mempunyai kesempatan untuk memasuki dan/atau memeriksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan bahan bukti. “[Kedua], orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper tidak meminjamkan bahan bukti yang diminta oleh pemeriksa bukper,” bunyi Pasal 17 ayat (2) huruf b PMK 177/2022, dikutip pada Selasa (5/12/2023). Ketiga, terdapat keadaan selain keadaan yang telah disebutkan sebelumnya sehingga pemeriksa bukper memerlukan upaya penyegelan. Adapun penyegelan harus disaksikan paling sedikit 2 orang saksi selain anggota pemeriksa bukper. Sebagai informasi, penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak termasuk media penyimpan data dan akses data yang dikelola secara elektronik dan benda lain yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan bahan bukti. Selanjutnya, pemeriksa bukper membuat berita acara penyegelan setelah pelaksanaan penyegelan. Dalam hal saksi menolak menandatangani berita acara penyegelan, pemeriksa bukper membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara penyegelan. Pemeriksa bukper dapat membuka segel dalam hal: Pemeriksa bukper membuka segel dengan disaksikan paling sedikit 2 orang saksi selain anggota pemeriksa bukper dan membuat berita acara pembukaan segel. Dalam hal saksi menolak menandatangani berita acara pembukaan segel, pemeriksa bukper membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara pembukaan segel. Pemeriksa bukper dapat meminta bantuan pengamanan atau meminta sebagai saksi kepada kepolisian dan/atau instansi atau unsur pemerintah daerah setempat dalam rangka penyegelan dan/atau pembukaan segel. Dalam hal tanda segel yang digunakan untuk melakukan penyegelan rusak atau hilang, pemeriksa bukper membuat berita acara mengenai kerusakan atau kehilangan tersebut dan melaporkan kepada kepolisian sehubungan dengan tindak pidana terkait dengan penyegelan. (rig)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!