PER-2/PJ/2024 Terbit, Bukti Potong PPh 21 PNS Tetap Gunakan 1721-A2

, 24 04-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tidak memuat ketentuan pembuatan dan format dari bukti potong PPh Pasal 21 bagi PNS/TNI/Polri, pejabat negara, atau pensiunannya (form 1721-A2). Sebab, ketentuan pembuatan form 1721-A2 telah termuat dalam PER-17/PJ/2021. Adapun PER-2/PJ/2024 hanya mencabut PER-14/PJ/2013 dan sama sekali tidak mencabut ataupun merevisi PER-17/PJ/2021. "Bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah…dibuat dengan ketentuan…terhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pensiunannya, dibuatkan bukti pemotongan formulir 1721-A2 untuk setiap tahun," bunyi PER-17/PJ/2021, dikutip pada Minggu (4/2/2024). Bukti potong 21/26 instansi pemerintah dibuat menggunakan aplikasi e-bupot instansi pemerintah, bukan dengan e-bupot 21/26 yang baru saja diluncurkan oleh DJP seiring dengan berlakunya PER-2/PJ/2024. Bukti potong form 1721-A2 diberikan kepada penerima penghasilan paling lambat 1 bulan setelah tahun kalender berakhir. Bukti potong form 1721-A2 digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak atau lebih dalam tahun kalender yang bersangkutan. Kemudian, daftar pemotongan PPh Pasal 21 atas PNS/TNI/Polri, pejabat negara, atau pensiunannya dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah form 1721-A. Bukti potong dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Bula terlambat, pemotong pajak dikenai sanksi denda senilai Rp100.000 untuk SPT 21/26 instansi pemerintah. PER-17/PJ/2021 telah ditetapkan pada 18 Agustus 2021 dan mulai berlaku sejak masa pajak September 2021. (rig)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!