Peraturan Daerah Terbaru Tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Wilayah Provinsi DKI Jakarta
, 24 17-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
PRESS RELEASE BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA Peraturan Daerah Terbaru Tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merancang dan menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah tersebut yaitu : Pajak Daerah No Nama Pajak Jenis Pemungutan 1 Pajak Kendaraan Bermotor Official Assessment 2 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Official Assessment 3 Pajak Alat Berat Official Assessment 4 Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Self Assessment 5 Pajak Rokok Self Assessment 6 Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Official Assessment 7 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Self Assessment 8 Pajak Barang dan Jasa Tertentu : Self Assessment 9 Pajak Reklame Official Assessment 10 Pajak Air Tanah Official Assessment Retribusi Daerah No Jenis Retribusi Objek Retribusi 1 Retribusi Jasa Umum 2 Retribusi Jasa Usaha 3 Retribusi Perizinan Tertentu 1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 3. Pajak Alat Berat (PAB) 4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5. Pajak Rokok 6. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 7. Bea Perolehan Hak atas Tanah Bumi dan Bangunan (BPHTB) 8. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) 9. Pajak Reklame 10. Pajak Air Tanah 11. Retribusi Daerah Ketentuan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 5 Januari 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Daerah tersebut merupakan ketentuan utama dalam pemungutan dan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diharapkan dapat membawa dampak positif pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta