Perdirjen Baru! Pemotong PPh 21 Pakai e-Bupot 21/26 Mulai Januari 2024

, 24 21-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26 serta pelaporan SPT Masa PPh 21/26 resmi menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024. Merujuk pada Pasal 6 PER-2/PJ/2024, e-Bupot 21/26 ditetapkan sebagai sarana bagi pemotong pajak untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21/26 serta SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk dokumen elektronik. "Bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik dibuat menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh DJP," bunyi pasal 6 ayat (6), dikutip pada Minggu (21/1/2024). Merujuk pada Pasal 6 ayat (3) PER-2/PJ/2024, bukti potong Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik wajib digunakan oleh pemotong pajak yang: Bila pemotong pajak telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dalam bentuk elektronik lewat e-Bupot 21/26 maka pemotong tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT masa dalam bentuk kertas pada masa-masa pajak berikutnya. Dalam hal pemotong pajak sudah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (3), tetapi tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 secara elektronik maka pemotong pajak itu dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Mengingat dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26, pemotong pajak yang tidak menyampaikan SPT Masa secara elektronik tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. PER-2/PJ/2024 dinyatakan mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Dengan demikian, peraturan sebelumnya yakni PER-14/PJ/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!