Home » DDTC NEWS » Perpanjangan Periode Pemeriksaan Bukper Perlu Dilampiri Dokumen Ini
Perpanjangan Periode Pemeriksaan Bukper Perlu Dilampiri Dokumen Ini
, 24 26-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) baru saja memperbarui petunjuk teknis pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (26/2/2024).
Pembaruan aturan teknis pelaksanaan pemeriksaan bukper tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-1/PJ/2024. Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut adalah tentang pengajuan permohonan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper.
Permohonan perlu diajukan kepada kepala unit pelaksana penegakan hukum dengan dilampiri laporan progres. "Dan diajukan ... paling lama 6 bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir," bunyi SE-1/PJ/2024.
Perlu dicatat pula, perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper hanya dapat dilakukan atas pemeriksaan bukper yang mencakup lebih dari 1 pasal pidana, mencakup lebih dari 1 tahun pajak, dan/atau peristiwa pidananya melibatkan lebih dari 1 unit pelaksana penegakan hukum.
Sebagai informasi, SE-1/PJ/2024 diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan yang lebih dulu termuat dalam PMK 177/2022, di antaranya pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, dan pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper. Selain pembaruan aturan teknis tentang pemeriksaan bukper, ada pula bahasan tentang seleksi calon hakim agung pajak, kriteria WP non-efektif, pengaturan soal PNBP, dan imbas insentif pajak mobil listrik terhadap emiten kendaraan listrik.
SE-1/PJ/2024 juga mengatur tentang pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper. Harus ada beberapa informasi yang dimuat dalam pemberitahuan hasik pemeriksaan bukper, antara lain informasi bukper atas dugaan tindak pidana pajak dan penghitungan kerugian pada pendapatan negara.
Lalu, informasi mengenai hak bagi wajib pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP, serta pemberitahuan tentang kesesuaian pengungkapan ketidakbenaran oleh wajib pajak dengan keadaan yang sebenarnya. Mengenai tindak lanjut pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut tersebut diterbitkan 1 bulan setelah pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper hingga saat berakhirnya jangka waktu pemeriksaan bukper. (DDTCNews)
Periode pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM diperpanjang sampai Selasa, 27 Februari 2024.
Komisi Yudisial menyampaikan perpanjangan waktu ini diberikan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung pada tahun ini. Dengan perpanjangan masa pendaftaran ini, para CHA dan calon hakim ad hoc HAM diminta untuk menyelesaikan proses registrasi dengan cara melengkapi pengisian data dan berkas yang dipersyaratkan. (DDTCNews)
Pemerintah berencana menerbitkan 2 peraturan pemerintah (PP) mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun ini, sebagaimana tertuang dalam Keppres 3/2024.
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan kedua calon beleid yang disiapkan adalah RPP tentang Tata Cara Pengelolaan, Penetapan Tarif dan Penanganan Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP, serta RPP Jenis dan Tarif PNBP. Menurutnya, kedua RPP tersebut bakal menyederhanakan ketentuan dari sejumlah PP yang berlaku saat ini. (DDTCNews)
Otoritas kembali mengingatkan wajib pajak tentang kriteria penetapan wajib pajak non-efektif (WP NE). Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Menurut beleid itu, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak dapat menetapkan wajib pajak non-efektif, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. Ada 11 kriteria yang bisa membuat seorang wajib pajak menyandang status non-efektif. Kriteria selengkapnya bisa dicek pada dokumen PER-04/PJ/2020. (DDTCNews)
Guyuran insentif PPN ditanggung pemerintah atas mobil listrik berpeluang memberikan sentimen positif terhadap emiten-emiten di bursa yang bergerak di sektor kendaraan listrik.
Insentif tersebut tetruang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mobil listrik yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP tahun anggaran 2024. Pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan listrik guna mendorong peralihan penggunaan energi fosil ke energi listrik. Kebijakan ini diambil guna meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan listrik. (Bisnis Indonesia)
(sap)