Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap I Dimulai

, 24 02-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai melaksanakan piloting modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 tahap I pada 2024. Melalui Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-41/BC/2024, dijelaskan modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 telah diimplementasikan dalam sistem CEISA 4.0 di beberapa kantor pabean di pada 2022 dan 2023. Kedua modul ini diimplementasikan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap ekspor dan impor barang bawaan penumpang. "Implementasi modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 ... dipandang perlu untuk dilakukan perluasan dan pengembangan kembali pada tahun 2024," bunyi salah satu pertimbangan KEP-41/BC/2024, dikutip pada Sabtu (2/3/2024). DJBC memandang perlu untuk melakukan perluasan dan pengembangan implementasi kedua modul tersebut. Oleh karena itu, kegiatan piloting dilaksanakan guna memastikan kesiapan sistem dan melakukan mitigasi risiko atas rencana implementasi sistem. Piloting modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 dilaksanakan di KPPBC Teluk Bayur dan KPPBC Balikpapan pada Februari 2024. Setelahnya, piloting juga dilakukan di KPPBC Atambua pada Maret 2024. Piloting implementasi modul impor barang bawaan penumpang-BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali-BC 3.4 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait. Piloting modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 ini dikoordinasikan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Piloting bakal dilaksanakan sampai dengan tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh keputusan dirjen bea dan cukai. "Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 19 Februari 2024]," bunyi diktum kelima KEP-41/BC/2024. (sap)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!