PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

, 23 01-1 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tak kunjung merampungkan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN) meski PP 12/2023 telah diundangkan sejak 9 bulan lalu. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan PMK yang menjadi aturan teknis dari PP 12/2023 tersebut masih dalam tahap finalisasi. "Saat ini PMK-nya terkait insentif sudah hampir bisa kita finalkan. Mudah-mudahan tidak lama lagi bisa kita terima," ujar Yon, Jumat (1/12/2023). Insentif perpajakan dibutuhkan guna memenuhi kebutuhan pendanaan untuk pembangunan IKN sesuai dengan UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023. Pembangunan IKN memang didanai oleh APBN dan sumber-sumber lain yang sah. Namun, ke depannya peran pendanaan dari sektor swasta dalam pembangunan IKN ditargetkan terus meningkat dan lebih dominan dari dana APBN. "Tentu kita berharap pemberian insentif fiskal dapat mendorong pembangunan di IKN. Dengan demikian, prinsip utama dari pemberian insentif ini adalah seluruh fasilitas perpajakan yang diberikan di sana itu bersifat mutlak, mudah, dan sederhana," ujar Yon. Insentif pajak di IKN juga didesain bersifat fleksibel dan mampu memenuhi kebutuhan yang ada. "Kalau dibaca di dalam PP, terbuka penyesuaian-penyesuaian dan kemajuan pembangunan di IKN," ujar Yon. Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan aturan teknis perlu diselesaikan mengingat ada beberapa masalah teknis yang perlu diselesaikan di lapangan. "Dunia usaha yang sudah melakukan pembangunan itu sudah mulai menghadapi isu-isu yang butuh solusi teknis. Misal mendaftarkan PPN bebas tadi, tapi perusahaan alamatnya belum bisa di IKN. Tentu ini butuh kebijakan," ujar Agung. (sap)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!