Home »
DDTC NEWS » PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Dihitung Pakai TER, Termasuk Desember
PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Dihitung Pakai TER, Termasuk Desember
, 24 31-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Pemotong pajak tidak memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh pada masa pajak terakhir atas pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara bulanan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023, pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara bulanan dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan untuk seluruh masa pajak, mulai dari Januari hingga Desember.
"PPh Pasal 21 yang wajib dipotong bagi pegawai tidak tetap ... dihitung menggunakan ... tarif efektif bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c," bunyi Pasal 16 ayat (2) huruf c PMK 168/2023, dikutip pada Rabu (31/1/2024). Perlu dicatat, yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap adalah pegawai yang menerima penghasilan berdasarkan jumlah hari kerja, jumlah unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian pekerjaan.
Contoh, Tuan N bekerja sebagai pemetik teh di kebun PT M. Tuan N menerima penghasilan secara bulanan berdasarkan hasil panen yang diperolehnya.
Mengingat Tuan N berstatus belum kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0), PPh Pasal 21 atas upah bulanan Tuan N selaku pegawai tidak tetap dihitung menggunakan tarif efektif bulanan kategori A. PPh Pasal 21 dihitung sesuai dengan contoh dalam tabel berikut:
Dalam tabel tersebut, dapat dilihat bahwa PPh Pasal 21 masa pajak Desember tetap dihitung menggunakan tarif efektif bulanan, bukan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh layaknya pegawai tetap.
Selaku pemotong pajak, PT M wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21 untuk Tuan N. Namun, perlu dicatat bukti potong yang dibuat bukanlah bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (form 1721-VIII), melainkan bukti potong PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final atau PPh Pasal 26 (form 1721-VI). Sesuai dengan PER-2/PJ/2024, form 1721-VIII dibuat untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala. Bukti potong bagi pegawai tidak tetap adalah form 1721-VI dengan kode objek pajak 21-100-03. (rig)