Home »
DDTC NEWS » PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Begini Aturan Faktur Pajaknya
PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Begini Aturan Faktur Pajaknya
, 24 28-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang termuat dalam Pasal 8 PMK 7/2024.
Faktur pajak harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta memuat identitas pembeli, yakni nama pembeli beserta NPWP ataupun NIK yang dimiliki. Tak hanya itu, kode identitas rumah juga harus dicantumkan dalam faktur pajak.
"Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang," bunyi Pasal 8 ayat (3) PMK 7/2024, dikutip pada Rabu (28/2/2024). Tak hanya itu, faktur pajak juga harus diberi keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2024". Bila fitur pemberian keterangan belum tersedia di aplikasi e-faktur, PKP penjual perlu melakukan pembaruan aplikasi terlebih dahulu.
PKP penjual juga harus memperhatikan jumlah faktur pajak yang harus dibuat. Secara umum, PKP penjual perlu membuat faktur pajak dengan kode transaksi 07 atas bagian harga jual yang mendapatkan fasilitas PPN DTP. Bagian harga jual yang tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP harus dibuatkan faktur pajak kode transaksi 01.
Faktur pajak yang telah dibuat oleh PKP penjual harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN. SPT Masa PPN Januari 2024 hingga Desember 2024 yang dilaporkan PKP diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN DTP sepanjang SPT Masa PPN tersebut disampaikan paling lambat 31 Januari 2025. Kepala KPP berhak menagih kembali PPN yang seharusnya terutang atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang tidak dibuatkan faktur pajak sesuai ketentuan dan/atau penyerahan yang faktur pajaknya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
"Atas penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 8 ayat (10) PMK 7/2024.
Sebagai informasi, PPN DTP sebesar 100% diberikan atas penyerahan rumah dengan berita acara serah terima (BAST) tanggal 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024. Fasilitas diberikan atas bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Bila BAST penyerahan rumah adalah tanggal 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, fasilitas PPN DTP sebesar 50% berlaku atas PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. (rig)