Pungutan 10 Dolar AS untuk Turis Asing di Bali Mulai Berlaku Hari Ini

, 24 14-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bali mulai pungutan khusus atas wisatawan asing atau sering disebut pajak turis mulai hari ini. Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan UU 15/2023 tentang Provinsi Bali telah memberikan ruang bagi pemprov untuk memberlakukan kebijakan pungutan bagi wisatawan asing. Setelahnya, pemprov bersama DPRD telah mengesahkan Perda 6/2023 sebagai peraturan pelaksana pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. "Ini agar wisata Bali terjaga dengan baik sekaligus ke depan memiliki daya saing yang lebih kuat lagi," katanya, dikutip pada Rabu (14/2/2024). Wisatawan asing akan dikenakan pungutan senilai sebesar Rp150.000 atau sekitar US$10 per orang. Pungutan hanya dibayarkan sekali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia. Pembayaran pungutan ini wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik. Proses pembayaran dilakukan melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Pemprov Bali yaitu BRI. Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses sistem Love Bali yang berbasis website atau mobile sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali. Melalui sistem itu, wisatawan dapat melakukan pengisian data dan pembayaran pungutan bagi wisatawan asing. Selain itu, wisatawan asing juga bisa memilih metode pembayaran yang akan digunakan, seperti bank transfer, virtual account, atau QRIS. Apabila proses transaksi berhasil, sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (paid notification) dan bukti pembayaran kepada wisatawan asing bersangkutan berupa tanda bukti pembayaran digital. ??Apabila wisatawan asing tidak melakukan pembayaran melalui sistem Love Bali, maka wajib melakukan pembayaran secara nontunai di tempat pembayaran (counter) BRI, yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali. Meski tersedia pembayaran di counter, wisatawan asing sangat diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar pelayanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa. Nantinya, bukti pembayaran akan dipindai (di-scan) melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan. Dalam hal terjadi gangguan sistem pembayaran, wisatawan asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata. Pada Perda 15/2023 pun turut dijelaskan hasil pungutan akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara transparan dan akuntabel. (sap)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!