Home »
DDTC NEWS » Punya Iktikad Baik, Rekening WP Tak Lagi Diblokir Kantor Pajak
Punya Iktikad Baik, Rekening WP Tak Lagi Diblokir Kantor Pajak
, 24 20-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
PADEMANGAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan bersama Kantor Cabang Bank Central Asia (BCA) Ancol berhasil melakukan pemindahbukuan rekening wajib pajak ke rekening kas negara pada 9 Januari 2024.
KPP Pratama Jakarta Pademangan mengatakan rekening penanggung pajak awalnya sudah dilakukan pemblokiran. Saat rekening diblokir, penanggung pajak mengaku tidak mengetahui jika masih ada tunggakan pajak yang belum lunas.
“Penanggung pajak baru mengetahui ketika mendapat email blast tentang informasi tunggakan yang masih harus dibayar dari Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Selasa (20/2/2024). Seusai pemblokiran rekening, penanggung pajak memberikan tanggapan dan mengajukan permintaan pencabutan blokir. Penanggung pajak beralasan tunggakan belum dibayar lantaran karyawan yang ditunjuk untuk menangani urusan perpajakan telah berhenti bekerja secara mendadak.
Penanggung pajak lantas mengajukan permohonan pencabutan pemblokiran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.61/2023. Permohonan kemudian dikabulkan karena wajib pajak beriktikad baik melunasi tunggakan pajak.
Bersama dengan petugas Bank, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Pademangan Faishal Akmal Bintang Pamungkas dihadiri wajib pajak dan dua orang saksi melakukan pencabutan blokir. Pencabutan blokir dilaksanakan atas permintaan wajib pajak bersamaan dengan pemindahbukuan rekening wajib pajak ke rekening kas negara untuk melunasi tunggakan pajak.
“Pemblokiran dilakukan karena kami memiliki hak untuk mendahului. Jika wajib pajak kooperatif dan ada iktikad baik untuk melunasi, pencabutan blokir dapat dilakukan,” ujar Thomas Rusdwianto, Kasie Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Jakarta Pademangan.
Guna memberikan keadilan dan kepastian hukum serta kemanfaatan terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan melaksanakan peraturan penagihan pajak, KPP Pratama Jakarta Pademangan berkomitmen untuk aktif melakukan tindakan pemblokiran rekening wajib pajak. “Harapannya, upaya ini memberikan kesadaran kepada wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan perpajakannya,” kata Thomas. (rig)