Putusan MK Soal Uji Materi Pasal 43A UU KUP, Ini Keterangan DJP

, 24 22-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan keterangan resmi terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP. DJP mengatakan berdasarkan pada Putusan Perkara Nomor 83/PUU-XXI/2023, pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tetap dapat dilakukan sebagai tahapan sebelum penyidikan karena memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu dipertegas juga bahwa tindakan dalam proses penyelidikan—dalam hal ini pemeriksaan bukper—tidak dapat menjadi objek gugatan praperadilan. Sebab, pada dasarnya tindakan yang dilakukan belum masuk pada upaya paksa (pro justitia). “Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung pelaksanaan putusan tersebut,” tulis otoritas dalam Siaran Pers Nomor SP-9/2024, Kamis (22/2/2024). Dalam keterangannya, DJP menjabarkan kembali mengenai putusan MK yang disampaikan pada 13 Februari 2024 tersebut. Adapun dalam perkara ini, terdapat 3 orang hakim konstitusi yang memberikan dissenting opinion. Terhadap putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan hal sebagai berikut: “Namun demikian, terhadap permohonan para Pemohon agar hal tersebut ditegaskan menjadi objek praperadilan tidak dapat dilakukan oleh Mahkamah, karena objek praperadilan, telah secara rigid diatur dalam ketentuan norma Pasal 77 KUHAP sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 28 April 2015, sehingga jika Mahkamah mengakomodir keinginan para Pemohon justru hal tersebut akan mempersempit hakikat objek praperadilan itu sendiri.” Sementara itu, mengenai keberadaan PMK 177/PMK.03/2022, MK berpendapat bahwa tidak dalam posisi untuk menilai legalitasnya. Namun, pendelegasian kewenangan mengatur dalam peraturan menteri tidak dimaksudkan untuk mengatur materi yang seharusnya diatur dalam undang-undang. “Namun mengatur hal yang berkaitan dengan teknis administratif dalam pemeriksaan bukti permulaan,” imbuh DJP dalam siaran pers tersebut. Dengan adanya putusan tersebut, maka norma Pasal 43A UU KUP menjadi berbunyi sebagai berikut:


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!