Home » DDTC NEWS » Rasio Pajak 2023 Menurun, Ini Kata Sri Mulyani
Rasio Pajak 2023 Menurun, Ini Kata Sri Mulyani
, 24 04-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rasio pajak (tax ratio) Indonesia pada 2023 mencapai 10,21%.
Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak pada 2023 tergolong positif sejalan dengan aktivitas ekonomi yang menguat. Selain itu, lanjutnya, ada faktor reformasi perpajakan yang dilaksanakan pemerintah.
"Kinerja yang positif tersebut ditopang oleh kuatnya aktivitas ekonomi domestik, yaitu pemulihan yang terus berlanjut dan reformasi perpajakan yang terus dilakukan sejak tahun 2021," katanya, dikutip pada Minggu (4/2/2024). Sri Mulyani menuturkan kinerja penerimaan perpajakan masih positif meskipun tax ratio 2023 lebih kecil dari tahun sebelumnya yang sebesar 10,39%.
Realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp2.155,4 triliun pada sepanjang 2023 atau setara dengan 101,7% dari target pada Perpres 75/2023 senilai Rp2.118,3 triliun. Kinerja penerimaan tersebut juga mengalami pertumbuhan 5,9%.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan perpajakan tersebut terdiri atas pajak senilai Rp1.869,2 triliun serta kepabeanan dan cukai senilai Rp286,2 triliun. Khusus pajak, realisasinya mencapai Rp1.869,2 triliun, atau 108,8% dari target awal senilai Rp1.718 triliun atau 102,8% dari target baru pada Perpres 75/2023 senilai Rp1.818,2 triliun. Realisasi setoran pajak tersebut tumbuh 8,9% dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, realisasi penerimaan dari bea dan cukai mencapai Rp286,2 triliun, atau setara dengan 94,4% dari target awal senilai Rp303,2 triliun atau 95,4% dari target pada Perpres 75/2023 senilai Rp300,1 triliun.
"Kinerja APBN tahun 2023 juga masih kuat di tengah penurunan harga komoditas dan kinerja perekonomian global," ujar Sri Mulyani. Sejauh ini, pemerintah terus melaksanakan reformasi di berbagai sisi untuk meningkatkan penerimaan perpajakan. Dari sisi regulasi, pemerintah dan DPR mengesahkan sejumlah undang-undang termasuk UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pada UU HPP, pemerintah melakukan reformasi kebijakan yang mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, serta cukai.
Selain itu, pemerintah berinvestasi dari sisi teknologi untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Saat ini, pemerintah tengah bersiap menerapkan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) pada pertengahan 2024. (rig)