Rasio Pajak Indonesia Perlu Dikerek Agar Setara Negara Emerging Market

, 24 02-0 | 00:00:00 WIB - Oleh Scraping Airflow

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah perlu meningkatkan kinerja rasio pajak (tax ratio) agat dapat setara dengan negara-negara emerging market. Buku bertajuk Menuju Indonesia Emas 2045: Refleksi dan Visi Pembangunan 2005-2045, rasio pajak pada 2021 masih rendah ketimbang negara di kawasan Asia-Pasifik. Untuk itu, faktor-faktor struktural perlu diperbaiki guna meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan. "Indonesia harus bekerja lebih keras agar mampu memacu kenaikan rasio pajaknya sehingga setara dengan negara-negara sekawasan dan sesama negara emerging markets," bunyi buku yang diterbitkan oleh Bappenas dan LP3ES tersebut, dikutip pada Jumat (2/2/2024). Pada 4 tahun pertama RPJPN 2005-2025, rasio pajak sempat meningkat dan mencapai level tertinggi di angka 13,3% pada 2008. Hal ini utamanya didukung reformasi perpajakan secara komprehensif sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Namun, pada tahun-tahun berikutnya, rasio pajak mengalami penurunan. Pada 2010, rasio pajak tercatat 10,5% dan mencapai angka terendah pada 2020 sebesar 8,3% seiring dengan perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pada 2022, rasio pajak naik menjadi 10,39% seiring dengan pemulihan ekonomi dan pendapatan masyarakat serta kenaikan harga komoditas ekspor Indonesia. Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa faktor-faktor struktural yang secara signifikan menentukan penerimaan pajak ialah pendapatan per kapita dan keterbukaan perdagangan. Sementara itu, faktor-faktor kelembagaan yang berpengaruh signifikan adalah korupsi dan stabilitas politik-ekonomi. Jika dibandingkan dengan rata-rata rasio pajak 29 negara di kawasan Asia-Pasifik pada 2021 sebesar 19,8%, rasio pajak Indonesia termasuk rendah, yaitu 10,5%. Kondisi itu sama dengan Vanuatu dan hanya lebih tinggi dari Kamboja, Pakistan, dan Laos. Rasio pajak tersebut juga jauh di bawah rata-rata negara-negara di Afrika yang sebesar 16%, Amerika Latín 21,7%, dan terlebih OECD 34,1%. Dalam buku tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah sebenarnya bisa membuat kinerja tax ratio setara dengan Afrika dalam jangka pendek atau kurang dari 5 tahun. Target tersebut dapat dicapai dengan cara menambah penerimaan pajak hingga Rp900 triliun dalam setahun. Dalam jangka menengah atau 5-10 tahun, rasio pajak dapat ditargetkan sama dengan negara-negara Asia-Pasifik. "Sedangkan dan dalam jangka panjang (10-20 tahun), [tax ratio] setara negara-negara maju di Asia-Pasifik atau negara-negara anggota OECD (30%-34%)," bunyi buku tersebut. (rig)


Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!